7.500 Batang besi seharga Rp 350 juta dicuri
Merdeka.com - Polda Jawa Timur kembali membekuk kawanan pelaku pencurian dan penggelapan 7.500 batang besi beton, Rabu (23/5). Akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.
Dari aksi kejahatan ini, setidaknya petugas dari Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan penggelapan dan satu orang penadah di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polda Hilman Thayib, penangkapan ketiga pelaku ini, berdasarkan laporan PT Nusa Raya Cipta (NRC) Jalan Darmokali 60, Surabaya. "Dua orang pelaku adalah sopir dan kernet PT NRC, sedang satu pelaku adalah penadahnya," ujar Hilman.
Pelaku itu adalah, Sutomo Andriadi, asal Ds Jati Kalen, Nganjuk, yang bekerja sebagai sopir truk di PT NRC, dan Muhammad Salam, asal Ds Sumber Rejo, Bojonegoro, Jawa Timur bekerja sebagai kenek truk di PT NRC.
"Keduanya sudah lama bekerja di PPT NRC. Sedang si penadahnya adalah Rohmad Amin, warga Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiganya kami tangkap di rumah Rohmad di daerah Gedangan, Sidoarjo," lanjut Hilman.
Hilman mengatakan, sesuai dengan laporan PT NRC ke polisi, kejahatan para pelaku ini sudah berjalan selama empat bulan.
Sementara modus kejahatan para pelaku, lanjut dia, ketika tersangka Sutomo dan Salam keluar gudang untuk mengirim barang, mereka menurunkan barang-barang tersebut di tengah jalan, tepatnya di lahan kosong kawasan Gedangan, Sidoarjo.
"Di sana (Sidoarjo), sudah menunggu Rohmad untuk membeli 7.500 batang besi beton yang dibawa kedua tersangka, Sutomo dan Salam dari Gudang PT NRC. Tersangka Rohmad membeli besi-besi beton itu seharga Rp 350 juta," ungkapnya.
Selanjutnya, usai mendapat laporan ini, Subdit IV Resmob Dirreskrimum Polda Jawa Timur membekuk ketiganya dengan barang bukti 7.500 batang besi beton, truk pengangkut Nopol L 8305 UX dan satu pas jalan.
Dari pengakuan tersangka, kata Hilman, masih ada pelaku-pelaku lain, dan saat ini masih kami kembangkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya minimal lima tahun penjara," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jamur ini mahal, langka dan harus menunggu sambaran petir untuk dipanen.
Baca SelengkapnyaBertahun-Tahun Simpan Batu yang Dikira Berisi Emas, Ternyata Batu Langka yang Jauh Lebih Berharga
Baca SelengkapnyaSaat ini harga beras medium dijual Rp13.500 per kg, sedangkan beras premium sudah menyentuh Rp 18.500 per kg.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI dapat misi dari istri untuk berbelanja di warung.
Baca Selengkapnya