7.365 Pasangan Bercerai di Pengadilan Agama Bandung, Perpisahan karena Judi Meningkat
Merdeka.com - Pengadilan Agama (PA) Bandung memutus 7.365 perkara perceraian pada tahun 2022. Mereka mencatat angka perceraian karena alasan judi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 ada 18 pasangan yang mengajukan perceraian karena dilatarbelakangi judi. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat ada 10 pasangan.
Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, permasalahan utama perpisahan pasangan ini lebih didominasi faktor ekonomi. Pertengkaran terjadi karena suami menghabiskan harta untuk berjudi dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat, namun ternyata rugi.
"Judinya ada yang judi bola, ada permainan juga, biasanya pasangan bertengkar karena uang yang digunakan itu tadinya untuk kebutuhan rumah tangga," ucap dia, Selasa (17/1).
Jumlah 7.365 perkara perceraian itu juga meningkat dibandingkan tahun 2021. Saat itu, PA Bandung memutus 7.075 perkara perceraian.
Selain judi, perceraian karena faktor pertengkaran dipicu masalah lain berjumlah 3.433 kasus, sedangkan alasan ekonomi 1.407 kasus.
Dispensasi Menikah
Di sisi lain, PA pun menerima ratusan pengajuan pernikahan dari pasangan yang usianya belum ideal. Mayoritas karena perempuan sudah mengandung. Jumlah pengajuan yang diterima dan dikabulkan pada tahun 2022 sebanyak 143.
Usia pasangan didominasi di bawah 19 tahun dengan tingkat pendidikan putus sekolah atau tamatan SD maupun SMP.
"Ada 143 pengajuan kategori (dispensasi) ini selama tahun 2022. Di tahun 2021, ada 193 yang dikabulkan. Tahun 2020 mencapai angka 219 kasus. Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap dia.
Faktor lain yang membuat pengajuan dispensasi meningkat adalah perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Dalam aturan sebelumnya, usia yang bisa menikah yakni 16 tahun saat ini menjadi 19 tahun.
Ia mengungkapkan, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Syarat lebih ketat biasanya diberikan berkaitan dengan bukti penghasilan dari pihak pasangan pria.
"Dari calon suami itu wajib ada penghasilan. Kalaupun pasangan dari pihak pria yang umurnya masih kurang, tetap ditanyakan juga sumber penghasilannya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaJika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaPangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.
Baca Selengkapnya