Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7.365 Pasangan Bercerai di Pengadilan Agama Bandung, Perpisahan karena Judi Meningkat

7.365 Pasangan Bercerai di Pengadilan Agama Bandung, Perpisahan karena Judi Meningkat Ilustrasi perceraian. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/zimmytws

Merdeka.com - Pengadilan Agama (PA) Bandung memutus 7.365 perkara perceraian pada tahun 2022. Mereka mencatat angka perceraian karena alasan judi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 ada 18 pasangan yang mengajukan perceraian karena dilatarbelakangi judi. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat ada 10 pasangan.

Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, permasalahan utama perpisahan pasangan ini lebih didominasi faktor ekonomi. Pertengkaran terjadi karena suami menghabiskan harta untuk berjudi dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat, namun ternyata rugi.

"Judinya ada yang judi bola, ada permainan juga, biasanya pasangan bertengkar karena uang yang digunakan itu tadinya untuk kebutuhan rumah tangga," ucap dia, Selasa (17/1).

Jumlah 7.365 perkara perceraian itu juga meningkat dibandingkan tahun 2021. Saat itu, PA Bandung memutus 7.075 perkara perceraian.

Selain judi, perceraian karena faktor pertengkaran dipicu masalah lain berjumlah 3.433 kasus, sedangkan alasan ekonomi 1.407 kasus.

Dispensasi Menikah

Di sisi lain, PA pun menerima ratusan pengajuan pernikahan dari pasangan yang usianya belum ideal. Mayoritas karena perempuan sudah mengandung. Jumlah pengajuan yang diterima dan dikabulkan pada tahun 2022 sebanyak 143.

Usia pasangan didominasi di bawah 19 tahun dengan tingkat pendidikan putus sekolah atau tamatan SD maupun SMP.

"Ada 143 pengajuan kategori (dispensasi) ini selama tahun 2022. Di tahun 2021, ada 193 yang dikabulkan. Tahun 2020 mencapai angka 219 kasus. Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap dia.

Faktor lain yang membuat pengajuan dispensasi meningkat adalah perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Dalam aturan sebelumnya, usia yang bisa menikah yakni 16 tahun saat ini menjadi 19 tahun.

Ia mengungkapkan, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Syarat lebih ketat biasanya diberikan berkaitan dengan bukti penghasilan dari pihak pasangan pria.

"Dari calon suami itu wajib ada penghasilan. Kalaupun pasangan dari pihak pria yang umurnya masih kurang, tetap ditanyakan juga sumber penghasilannya," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang

Per Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.

Baca Selengkapnya