7 Warga jadi tersangka & 2 korporasi diproses dalam kasus karhutla di Sumsel
Merdeka.com - Tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka selaku perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Sementara dua korporasi yang diduga turut terlibat sedang dalam proses hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, tujuh tersangka perorangan itu bekerja sebagai petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Luasannya bervariasi, mulai dari setengah hektar sampai delapan hektar.
"Tujuh perorangan sudah jadi tersangka, kebanyakan petani," ungkap Zulkarnain, Selasa (9/10).
Dikatakannya, para tersangka membakar lahannya kebanyakan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas. Ada juga tersangka yang sengaja membakar dengan modus melempar api ke tengah lahan lalu melarikan diri.
"Seperti di Palembang, tersangka pakai karet dikasih minyak, dilempar terus lari. Tapi tertangkap juga," ujarnya.
Sementara dari korporasi, kata dia, pihaknya tengah memproses dua perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin. Perusahaan di Ogan Komering Ilir sudah ditingkatkan menjadi penyidikan karena sebanyak 110 hektar lahannya terbakar.
"Untuk korporasi tidak ditahan ya. Yang di Musi Banyuasin masih penyelidikan, luasan lahan yang terbakar milik korporasi itu ada 125 hektar," kata dia.
Menurut dia, karhutla yang menyebabkan ribuan hektar lahan terbakar berdampak pada evaluasi terhadap setiap kapolres. Hal ini sebagai wujud komitmen kepolisian untuk serius dalam mencegah dan mengatasi kejadian musiman itu.
"Semua kapolres di daerah yang terbakar akan dievaluasi, termasuk saya juga selaku kapolda," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya