Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan

6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten setempat. Keenam tersangka diserahkan penyidik Tipikor Polda Aceh ke Kejari Simeulue, Senin (17/1).

"Masing-masing tersangka berinisial IS, IH, BF, MI, YA dan AS," kata Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah.

Dia menyebut, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh.

Proyek yang dikorupsi tersebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue tahun 2019 melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Sinabang," ujar Taqdirullah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP