6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten setempat. Keenam tersangka diserahkan penyidik Tipikor Polda Aceh ke Kejari Simeulue, Senin (17/1).
"Masing-masing tersangka berinisial IS, IH, BF, MI, YA dan AS," kata Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah.
Dia menyebut, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh.
Proyek yang dikorupsi tersebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue tahun 2019 melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Sinabang," ujar Taqdirullah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya