Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/12) hari ini.
Dari 12 saksi tersebut, enam di antaranya merupakan terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan; Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam; Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.
Lalu, Chuck Putranto; mantan Korspri Kadiv Propam Polri; Baiquni Wibowo mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyant. Mereka hadir di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri.
Sementara enam saksi lainnya yakni Audi Pratomo selaku Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Linggom Pasarian S, Kor Logistik Yanma Mabes Polri.
Kemudian; AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay; Panji Zulfikar, Pemeriksa Forensik Muda; Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri; hingga Mantan, Karo Provos Propam Polri Brigjen Pol, Benny Ali.
Ini merupakan momen pertama kali bagi Ferdy Sambo dihadapkan dengan para saksi yang tak lain anak buahnya sendiri di Divpropam. Pantauan di lokasi, terlihat Ferdy Sambo hanya sibuk melihat kertas yang dia bawa dan sesekali mengobrol dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa melakukan cek identitas dan mengambil sumpah kepada seluruh saksi.
"Kenal dengan terdakwa?” tanya hakim Wahyu Iman Santosa kepada Hendra Kurniawan.
"Kenal yang mulia," kata Hendra.
"Ada hubungan keluarga?” tanya hakim kembali.
"Tidak yang mulia," jawab Hendra.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [tin]
Baca juga:
Moment Anak Buah Ferdy Sambo Kena Marah Hakim
BIN Bantah Beri Informasi ke Kubu Brigadir J Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kuat Ma'aruf Tantang Majelis Hakim Hadirkan Pihak Provos
Kuat Ma'ruf: Brigadir J Tersungkur, Pak Ferdy Sambo Melirik, Saya Takut Ditembak Juga
Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak, Kesaksian Kuat dan Ricky Bikin Hakim Tertawa
Advertisement
624 Polisi Disebar Bantu Korban Banjir dan Longsor Manado
Sekitar 13 Menit yang laluBelum Ditemukan, Pencarian 4 Personel TNI-Polri di Sungai Digul Dilanjut Besok
Sekitar 29 Menit yang laluFakta Baru, Halimah Korban Pertama Dukun Aki Cs Dibunuh Tahun 2016
Sekitar 32 Menit yang laluJembatan Dermaga Tidung di Kaltara Runtuh, Sejumlah Orang Tercebur ke Laut
Sekitar 52 Menit yang laluGolkar Jatim: Haji sebuah Ibadah, Jangan Memberatkan Calon Jemaah
Sekitar 1 Jam yang laluNasib Pilu Bocah Selamat Aksi Keji Dukun Aki Cs, Tak Tahu Ibu & Kakak Tewas Diracun
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Pangdam Brawijaya Jadi Ketua DPW Perindo Jatim, HT: Leadership sudah Teruji
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Cari Keberadaan Evi dan Nene, 2 TKW Korban Penipuan Dukun Aki Cs
Sekitar 1 Jam yang laluNelayan di Pangandaran Meninggal Tersambar Petir di Tengah Laut
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Janji Transparan Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 2 Jam yang laluPraktik Pungli di Surabaya Terbongkar, Seorang PNS Minta Uang Rp30 Juta ke Warga
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 2 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 2 Jam yang laluBobby Bakal Latih Mental dan Fisik Pemuda di Medan untuk Cegah Tawuran
Sekitar 3 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 3 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 4 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 2 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 2 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 2 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluPertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluKronologi Penyerangan Bus Persis hingga Sebabkan Kaca Pecah dan Satu Ofisial Terluka
Sekitar 58 Menit yang laluBRI Liga 1: 56 Jadi Nomor Punggung Rezaldi Hehanussa di Persib, Ini Alasannya
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami