6 Kali cabuli cucu nenek angkatnya, Teguh dibekuk polisi
Merdeka.com - Teguh Prianto (26), warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara, tega menyodomi seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas II SD. Pelaku diduga sudah enam kali melakukan perbuatannya.
Teguh pun kini meringkuk di sel penjara usai dibekuk Rabu (12/7) siang lalu. Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku.
Teguh sendiri tinggal menumpang di rumah nenek korban. Sementara, korban yang sudah tidak memiliki orangtua lagi diasuh oleh tantenya.
"Rumah tantenya korban ini berdekatan dengan dengan rumah nenek korban, yang juga ditinggali pelaku (Teguh). Pelaku ini adalah anak angkat nenek korban," kata Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Sabar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (14/7).
Pencabulan itu berawal saat korban berlibur dan menginap di rumah neneknya awal Juni 2017 lalu. Situasi rumah sepi lantaran nenek korban sedang pergi dimanfaatkan pelaku malancarkan aksi bejatnya.
"Diduga, pelaku ini menyodomi korban yang saat itu rumah sepi," ujar Sabar.
Diduga, pelaku ketagihan berbuat tidak senonoh terhadapa korban dan melakukan perbuatannya lagi lebih dari 3 kali. Lokasinya masih di rumah sang nenek hanya dilakukan di tempat berbeda di dalam rumah. Hingga akhirnya, korban yang merasa sakit di bagian kemaluannya. Keluhan itu menimbulkan kecurigaan sang nenek yang lantas menginterogasi cucunya.
"Korban mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Neneknya pun kesal, dan melapor ke Polsek Loa Kulu," sebut Sabar.
Kepada petugas, pelaku tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya. Dia melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban akan melaporkan ke polisi juga membeberkan perbuatannya.
"Apalagi diancam kalau bilang ke siapa-siapa mau dilaporkan ke polisi. Tapi akhirnya korban mengadu ke neneknya dengan cara persuasif yang dilakukan neneknya," kata Sabar.
Teguh dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaJoko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas di aliran kali Mookervart Cengkareng
Baca Selengkapnya