Hot Issue

6 Fakta KPK Tetapkan Bupati Kapuas & Istri Anggota DPR Tersangka Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 14:14 Reporter : Henny Rachma Sari
6 Fakta KPK Tetapkan Bupati Kapuas & Istri Anggota DPR Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan istri ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat tersangka kasus dugaan korupsi. Diketahui, Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).

KPK menemukan, kedua tersangka terima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.

Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.

Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3). Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.

Berikut sederet fakta-fakta dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kapuas dan istri seorang anggota DPR RI:

2 dari 7 halaman
6 fakta kpk tetapkan bupati kapuas & istri anggota dpr tersangka korupsi

1. Bupati Kapuas & Anggota DPR Tersangka

Bupati Kalteng Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait dengan jabatan keduanya sebagai penyelenggara negara.

Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.

3 dari 7 halaman

2. Kantor & Rumah Pribadi Bupati Kapuas Digeledah KPK

KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa 28 Maret 2023.

Penggeledahan oleh penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.

Dia mengatakan, penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.

"Perkembangan akan disampaikan," kata dia.

Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.

Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten itu, yang ada di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.

Petugas KPK menggunakan jasa tukang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.

"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.

4 dari 7 halaman
6 fakta kpk tetapkan bupati kapuas & istri anggota dpr tersangka korupsi

3. KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Ary Egahni 20 Hari

KPK menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap. Penahanan selama 20 hari terhitung 28 Maret 2023-16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

5 dari 7 halaman

4. Konstruksi Kasus

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

6 dari 7 halaman
6 fakta kpk tetapkan bupati kapuas & istri anggota dpr tersangka korupsi

5. Ary Egahni Ben Bahat jadi Tersangka Suap Anggota DPR Kader Partai NasDem

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah istri Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023.

Hermawi mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Sebab, semua kader Partai NasDem sudah menandatangani pakta integritas taat pada hukum.

"Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," jelas Hermawi.

7 dari 7 halaman

6. Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Ary Egahni Mundur dari Partai NasDem

Hermawi telah membenarkan jika istri Bupati Kapuas merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. Partainya pun telah mengetahui atas status dari istri bupati Kapuas tersebut.

"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata dia.

Hermawi pun mengatakan, sesuai pakta integritas Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Partai NasDem.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," tegas Hermawi. [rhm]

Baca juga:
Wajah Bupati Kapuas dan Istri yang Ditahan KPK Terkait Korupsi
KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni
KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Profil Anggota DPR dan Istri Bupati Kapuas Ary Eghani yang jadi Tersangka Korupsi
Reaksi Ketua Komisi III Anggotanya Ary Egahni jadi Tersangka di KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini