5 Terdakwa Pelaku Produksi Narkotika di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Senin (10/2), lima terdakwa yang terlibat dalam kasus produksi dan penyebaran narkotika di Kota Tasikmalaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kelima terdakwa itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu JPU, Yadi Mulyadi menyebut bahwa empat terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Sementara satu terdakwa lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Narkotika, subsider 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya usai persidangan yang digelar terbuka itu.
Atas dakwaan tersebut, kata Yadi, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Namun ia menyebut bahwa JPU sendiri belum menentukan tuntutan untuk para terdakwa.
Yadi menyebut bahwa JPU akan menentukan tuntutan melihat berdasarkan fakta di persidangan yang dibuktikan dengan alat bukti. “Untuk tuntutan kita akan konsultasikan dengan pimpinan kita, majelis hakim yang menilai,” sebutnya.
Sidang sendiri, dikatakan Yadi, akan kembali digelar pekan depan pada Senin (17/2). Agenda persidangan sendiri adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ismail mengatakan bahwa proses persidangan perdana yang berisi dakwaan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebut bahwa seluruh terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Meski tidak ada keberatan dari para terdakwa, Ismali menyebut bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan karena mereka memiliki hak untuk dibela. Tim kuasa hukum pun disebutnya akan berembuk untuk menyiasati keringanan untuk lima terdakwa.
"Nanti kita lihat dalam proses persidangan seperti apa. Jika memungkinkan, kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi yang akan meringankan hukuman,” katanya.
Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, diungkapkan Ismail memiliki agenda pemeriksaan saksi dari BNN pusat. "Juga akan ada teleconference atau menampilkan visual audio, karena ada beberapa alat bukti yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan keamanan dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada November 2019. Pabrik tersebut diketahui menjadi tempat produksi narkotika jenis PCC.
Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaPabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaProduk yang dibuat beragam, ada tikar, topi, dompet hingga yang jadi salah satu produk andalan adalah tas.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaAda perabot rumah tangga sampai produk fashion berbahan anyaman yang mendunia.
Baca Selengkapnya