5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim
Merdeka.com - Lima dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang putusan dalam pekan ini. Mereka divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Baru lima terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul pada Senin pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan, lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.
Kemudian Seno bin Senen selaku pembuat label vaksin palsu divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara.
Kemudian Syafrizal yang bertindak sebagai pengedar dan pembuat vaksin palsu divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Dalam tuntutan, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
Adapun istri Safrizal, Iin Sulastri divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
"Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumannya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal," ujar dia.
Terakhir, seorang perawat di rumah sakit swasta yang bertindak sebagai pengedar vaksin palsu divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Irnawati dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya