Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim

5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim Ilustrasi vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang putusan dalam pekan ini. Mereka divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Baru lima terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul pada Senin pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.

Kemudian Seno bin Senen selaku pembuat label vaksin palsu divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara.

Kemudian Syafrizal yang bertindak sebagai pengedar dan pembuat vaksin palsu divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Dalam tuntutan, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Adapun istri Safrizal, Iin Sulastri divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

"Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumannya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal," ujar dia.

Terakhir, seorang perawat di rumah sakit swasta yang bertindak sebagai pengedar vaksin palsu divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Irnawati dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP