Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Secara rinci, putusan kelima terdakwa yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketut Sumedana menyampaikan, sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng itu dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2022.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa di antaranya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” jelas Ketut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan dan menghukum kelima terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:
Kasus Minyak Goreng Vonis Hari Ini, Hakim Diminta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terdakwa Perkara Migor Ajukan Pleidoi, Minta Jaksa Jelaskan Penyebab Kelangkaan
Menakar Tuntutan JPU Minta Terdakwa Migor Bayar Duit Pengganti Triliunan Rupiah
Sidang Kelangkaan Migor, Terdakwa Tumanggor: Swasta Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan
Eks Dirjen Kemendag Sebut Pelaku Usaha Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Bantahan Terdakwa Kasus Migor Pengaruhi Kebijakan Kemendag: Saya Tak Kenal Ringgo
Advertisement
Kaesang Siap Maju Jadi Depok Pertama, Pesan Istri Erina Gudono Sangat Menyentuh
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar: Jangan Pernah Budaya Kita Digantikan dengan Asing
Sekitar 2 Jam yang laluBegini Cara Golkar Picu Kadernya Aktif di Media Sosial
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Temukan Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Universitas Negeri Makassar Bereaksi
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Uno Klaim Ekonomi Kreatif Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia
Sekitar 4 Jam yang laluDiikuti Umat Lintas Agama, Perayaan Waisak di Solo Berlangsung Meriah
Sekitar 5 Jam yang laluBupati Paser Satu-Satunya Kepala Daerah di Kaltim Raih Satyalancana Wira Karya
Sekitar 5 Jam yang laluKorban Gigitan Sebabkan Rabies Tinggi, Warga Ramai-Ramai Vaksin Anjing
Sekitar 5 Jam yang laluGolkar Buka Peluang Poros Keempat: Ada Cak Imin dan Zulhas
Sekitar 5 Jam yang laluJenderal-Jenderal Purnawirawan Turun Gunung Dukung Ganjar Jadi Presiden
Sekitar 6 Jam yang laluCak Imin Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Petani
Sekitar 6 Jam yang laluTinggalkan Perindo, Komandan Pemuda Pancasila Gabung Gerindra
Sekitar 6 Jam yang laluPotongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Belakang Pos Polisi Sidoarjo
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Amankan 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Kampus Makassar
Sekitar 15 Jam yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 16 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami