46 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Selama Agustus di Karanganyar
Merdeka.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba hingga bulan Agustus 2020. Dari jumlah kasus tersebut, Polres Karanganyar mengamankan 46 tersangka dengan barang bukti 24,2 gram sabu.
Berkat prestasi tersebut, Polres Karanganyar mendapatkan penghargaan dari P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Penghargaan diserahkan Ketua P4GN Rober Christanto kepada Kapolres AKBP Leganek Mawardi, Rabu (9/9).
Wakil Bupati Karanganyar itu mengatakan, tindakan tegas Kapolres dan jajarannya patut diapresiasi. Dengan tindakan tegas tersebut, diharapkan bisa menghentikan atau paling tidak mengurangi peredaran narkoba di Karanganyar.
Terakhir petugas Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap seorang tersangka dengan inisial AT. Warga Pasarkliwon Solo tersebut membawa 9,8 gram sabu, saat diamankan di sebuah vila di Tawangmangu.
“Hari ini kita adakan pers rilis untuk kegiatan penanganan narkoba selama semester pertama tahun 2020. Kebetulan di sini tadi kita mendapat penghargaan dari P4GN Kabupaten Karanganyar, atas prestasi yang dicapai. Kasus pertama cukup signifikan dengan barang bukti 9,8 gram. Ini cukup besar dan kita cukup terhentak karena hasil penelusuran mulai bulan Juli itu dari satu tersangka saja di dapati seperti itu,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi.
Leganek mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan pengantar tabung gas tersebut, berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba di salah satu vila Tawangmangu. Namun setelah dikejar di vila tersebut ternyata sudah bubar. Pihaknya segera mengejar pelaku di Jalan Lawu dan berhasil menangkap pelaku.
“Kita coba kejar ke sana ternyata sudah bubar, sudah kembali dan akhirnya kita kejar. Dia menggunakan mobil Suzuki Baleno yang di depan itu tadi, di Jalan Lawu. Akhirnya setelah kita geledah di dapati dalam mobil berupa sabu sabu seberat hampir 10 gram,” katanya.
“Untuk yang bersangkutan kita kenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 junto 112. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, atau paling rendah 6 tahun,” jelasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya