46 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Selama Agustus di Karanganyar
Merdeka.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba hingga bulan Agustus 2020. Dari jumlah kasus tersebut, Polres Karanganyar mengamankan 46 tersangka dengan barang bukti 24,2 gram sabu.
Berkat prestasi tersebut, Polres Karanganyar mendapatkan penghargaan dari P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Penghargaan diserahkan Ketua P4GN Rober Christanto kepada Kapolres AKBP Leganek Mawardi, Rabu (9/9).
Wakil Bupati Karanganyar itu mengatakan, tindakan tegas Kapolres dan jajarannya patut diapresiasi. Dengan tindakan tegas tersebut, diharapkan bisa menghentikan atau paling tidak mengurangi peredaran narkoba di Karanganyar.
Terakhir petugas Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap seorang tersangka dengan inisial AT. Warga Pasarkliwon Solo tersebut membawa 9,8 gram sabu, saat diamankan di sebuah vila di Tawangmangu.
“Hari ini kita adakan pers rilis untuk kegiatan penanganan narkoba selama semester pertama tahun 2020. Kebetulan di sini tadi kita mendapat penghargaan dari P4GN Kabupaten Karanganyar, atas prestasi yang dicapai. Kasus pertama cukup signifikan dengan barang bukti 9,8 gram. Ini cukup besar dan kita cukup terhentak karena hasil penelusuran mulai bulan Juli itu dari satu tersangka saja di dapati seperti itu,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi.
Leganek mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan pengantar tabung gas tersebut, berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba di salah satu vila Tawangmangu. Namun setelah dikejar di vila tersebut ternyata sudah bubar. Pihaknya segera mengejar pelaku di Jalan Lawu dan berhasil menangkap pelaku.
“Kita coba kejar ke sana ternyata sudah bubar, sudah kembali dan akhirnya kita kejar. Dia menggunakan mobil Suzuki Baleno yang di depan itu tadi, di Jalan Lawu. Akhirnya setelah kita geledah di dapati dalam mobil berupa sabu sabu seberat hampir 10 gram,” katanya.
“Untuk yang bersangkutan kita kenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 junto 112. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, atau paling rendah 6 tahun,” jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaUpaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi
Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaKebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, itu mengakibatkan satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya7 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, 2 di Antaranya Positif Narkoba
Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca Selengkapnya