Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tahun edarkan sabu, Muhtar mengaku sebagai personel Mabes Polri

4 Tahun edarkan sabu, Muhtar mengaku sebagai personel Mabes Polri Polisi gadungan edarkan sabu di Samarinda. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Muhtar (30), terduga bandar sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk petugas BNN kota Samarinda. Selain Muhtar, petugas juga menangkap kurir Muhtar, Rahman (28).

Penangkapan keduanya, dilakukan Kamis (6/4) lalu, sekira pukul 11.00 WITA. Usai mengendus aktivitas jual beli narkoba, petugas BNN terlebih dulu menangkap Rahman, di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, sekitaran perumahan Pinang Mas. Dari tangannya, disita 10,33 gram sabu. Guna memuluskan aksinya mengedarkan narkoba 4 tahun terakhir, Muhtar mengaku sebagai anggota Mabes Polri.

"Dari keterangan kurir itu, kemudian mengarah ke bandarnya (Muhtar) di rumahnya, di kawasan Jalan Pemuda IV di Samarinda. Dia (Muhtar) kita tangkap, saat akan melayani pemesan sabu di rumahnya," kata Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di kantornya Jalan Anggur, Rabu (12/4).

"Modusnya, kurir mendapatkan sabu dari bandar (Muhtar). Kurir mengantarkan, kalau ada pemesanan, baru mengantar. Tapi sebelum mengantar, si bandar ini memerintahkan kurir untuk survei, aman tidaknya lokasi pemesan sabu," ujar Siti.

Petugas BNN sempat terkejut saat menangkap Muhtar. Sebab, saat menggeledah rumahnya, selain menemukan sabu seberat 12,63 gram, 6 unit timbangan digital, 5 unit ponsel, senjata tajam, 7 kartu ATM dan 1 buku tabungan, petugas juga menemukan badge Mabes Polri.

Diduga kuat, badge Mabes Polri dijadikan tameng Muhtar, untuk mengedarkan sabu, agar pelanggannya terus percaya memesan sabu darinya.

"Dia (Muhtar) manggil saya komandan. Saya tanya, kamu anggota? Jawabnya bukan anggota Polri, tapi sering digunakan oleh Polri. Dia juga punya pistol, yang ternyata cuma airsoft gun. Nah, dia coba kabur," kata Kasi Pemberantasan BNN Kota Samarinda, Risnoto.

"Kita kepung lokasi, dan kita sempat keluarkan tembakan. Dia coba lari, akhirnya bisa kita jegal, kita tangkap. Saya tanya lagi, dia menegaskan bukan anggota Polri," ujar Risnoto.

polisi gadungan edarkan sabu di samarinda

Polisi gadungan edarkan sabu di Samarinda ©2017 merdeka.com/nur aditya

Ditanya lebih jauh perihal Muhtar digunakan oleh Polri, menurut Risnoto, dalam mengungkap kasus narkoba, Polri bekerjasama dengan informan. "Ya, informan untuk membantu anggota Polri mengungkap kasus narkoba. Ternyata dia (Muhtar) berkhianat," sebut Risnoto.

Masih diterangkan Risnoto, BNN tengah menelusuri kepemilikian 7 kartu ATM dan 1 buku tabungan, yang diduga berisikan uang hasil jual beli sabu, dalam 4 tahun terakhir ini.

"Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Risnoto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP