Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pencuri Rp1,6 M Uang Pemprov Sumut Dituntut 6-7 Tahun Penjara

4 Pencuri Rp1,6 M Uang Pemprov Sumut Dituntut 6-7 Tahun Penjara Terdakwa pelaku pencurian uang Pemprov Sumut. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Empat terdakwa pelaku pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut dituntut berbeda. Dua orang dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan yang lain dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terdakwa Niksar Sitorus dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2).

Tuntutan dibacakan Rambo di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Dia menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun pledoi. Pembelaan itu dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Mereka meletakkan uang di dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Selain keempatnya, masih ada dua pelaku yang belum ditangkap. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP