4 Narapidana Kasus Terorisme Dipindah ke Lapas Madiun
Merdeka.com - Empat narapidana kasus terorisme (napiter) dari Lapas Gunung Sindur dan Polda Metro Jaya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Supriyanto mengatakan, empat napiter tersebut tiga di antaranya pindahan dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat dan satu napiter dari Polda Metro Jaya. Yakni, Hengki Satria, Sugeng Riyadi, JH Wahyudin dan Wisnu.
"Alasan dipindah ke Lapas Madiun karena kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mereka tidak memungkinkan untuk ditempatkan di lapas asal, sehingga dipindah ke lapas lain salah satunya di Lapas Madiun," ujar Supriyanto kepada wartawan, Kamis (18/12). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, sesampai di Lapas Madiun, keempatnya menjalani pemeriksaan. Yakni pemeriksaan barang bawaan dan tes cepat deteksi Covid-19. Mereka juga menjalani isolasi di ruangan khusus yang disiapkan pihak lapas. Isolasi dilaksanakan selama 14 hari.
"Ada ruangan khusus isolasi untuk napiter yang tentunya steril dari warga binaan lain," kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempat napiter itu akan dijadikan satu dengan seorang napiter yang saat ini lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun. Selain belum diketahui apakah bebas Covid-19, keempat napiter itu perlu penanganan dan pembinaan khusus dari petugas lapas.
"Berdasarkan data yang kami terima, posisinya mereka masih merah. Artinya mereka belum mengakui NKRI. Jadi ya perlu pembinaan lebih lanjut. Kita harus hati-hati jangan sampai dia menambah pengikut," katanya.
Sesuai data, Napiter Hengki Satria kasusnya telah divonis selama empat tahun penjara pada Mei 2018. Hengki merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemudian Sugeng Riyadi divonis enam tahun penjara pada Juni 2019.
JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok JAD.
Sementara itu satu napiter yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun yakni Ibnu Khaldun yang divonis delapan tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaJalan nasional di Desa Pasar Tamiai lumpuh para pengendara tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaSeorang personel linmas meninggal dunia sesaat setelah istirahat di TPS 06 Kelurahan Ngengong Kota Madiun.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaSL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.
Baca Selengkapnya