4 Korban pemerasan di Pelabuhan Belawan rugi Rp 61 miliar
Merdeka.com - Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan terus didalami polisi. Dari penyelidikan, 4 perusahaan yang jadi korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 61 miliar akibat tindak pidana itu.
"Korban yang telah dimintai keterangan ada 4 perusahaan bongkar muat di Belawan. Dari 4 perusahaan itu, kerugian mencapai Rp 61 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/11).
Keempat perusahaan yang sudah diperiksa itu yakni, PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT BB, mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp 700 juta; dan PT P1, mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.
Jumlah kerugian ditengarai masih bisa bertambah, karena baru 4 perusahaan yang melapor menjadi korban. Masih ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya yang terdaftar di Belawan. Mereka juga ditengarai menjadi korban dan mengalami kerugian.
Perkiraan kerugian Rp 61 miliar itu pun hanya dalam satu modus kejahatan, yaitu pembayaran buruh fiktif. Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian dari modus operandi lainnya, seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi karena diduga telah terjadi penggelembungan jumlah buruh.
"Diperkirakan sudah ratusan miliar rupiah uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan," kata Rycko.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan yang dilakukan Senin (31/10), penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan semuanya ditahan.
Dua tersangka, yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, dan Sabam Manalu (38), yang merupakan Sekretaris Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang tersangka, Sabiran Ansar (51), dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon yang juga bekas Manajer UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara 1 orang lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Upaya Karya ini disangka telah memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika. Saat OTT, penyidik menemukan barang bukti di ruangannya.
OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak.
Setelah Presiden Joko Widodo marah dengan lamanya dwelling time di Pelabuhan Belawan, Polda Sumut memang menetapkan sejumlah tersangka. Namun, semuanya terkait demurage time, tidak satu pun terkait langsung dengan dwelling time.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya