Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Korban pemerasan di Pelabuhan Belawan rugi Rp 61 miliar

4 Korban pemerasan di Pelabuhan Belawan rugi Rp 61 miliar pemerasan di sumut. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan terus didalami polisi. Dari penyelidikan, 4 perusahaan yang jadi korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 61 miliar akibat tindak pidana itu.

"Korban yang telah dimintai keterangan ada 4 perusahaan bongkar muat di Belawan. Dari 4 perusahaan itu, kerugian mencapai Rp 61 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/11).

Keempat perusahaan yang sudah diperiksa itu yakni, PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT BB, mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp 700 juta; dan PT P1, mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.

Jumlah kerugian ditengarai masih bisa bertambah, karena baru 4 perusahaan yang melapor menjadi korban. Masih ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya yang terdaftar di Belawan. Mereka juga ditengarai menjadi korban dan mengalami kerugian.

Perkiraan kerugian Rp 61 miliar itu pun hanya dalam satu modus kejahatan, yaitu pembayaran buruh fiktif. Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian dari modus operandi lainnya, seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi karena diduga telah terjadi penggelembungan jumlah buruh.

"Diperkirakan sudah ratusan miliar rupiah uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan," kata Rycko.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan yang dilakukan Senin (31/10), penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan semuanya ditahan.

Dua tersangka, yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, dan Sabam Manalu (38), yang merupakan Sekretaris Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seorang tersangka, Sabiran Ansar (51), dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon yang juga bekas Manajer UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara 1 orang lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Upaya Karya ini disangka telah memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika. Saat OTT, penyidik menemukan barang bukti di ruangannya.

OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak.

Setelah Presiden Joko Widodo marah dengan lamanya dwelling time di Pelabuhan Belawan, Polda Sumut memang menetapkan sejumlah tersangka. Namun, semuanya terkait demurage time, tidak satu pun terkait langsung dengan dwelling time.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru

Polisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos
Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos

Jenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya