Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Ekor anak buaya muara dan kucing hutan dijual bebas melalui medsos

4 Ekor anak buaya muara dan kucing hutan dijual bebas melalui medsos Perdagangan hewan langka di Pasar 16 Ilir Palembang. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Kesekian kalinya, hewan langkah dilindungi hendak diperjualbelikan secara bebas. Kali ini empat ekor anak buaya muara dan kucing hutan hendak dijual melalui situs penjualan online dan broadcast blackberry messenger (BBM).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial AS (24) diringkus saat transaksi di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (28/9). Turut disita dua ekor anak buaya muara dan dua ekor anak kucing hutan yang diperkirakan baru berusia satu bulan.

Tersangka AS mengatakan, satwa yang dilindungi itu dibelinya dari seseorang masing-masing seharga Rp 200 ribu dan kembali dijual Rp 250 ribu per ekor. Bermaksud tidak diketahui petugas, tersangka yang tinggal di Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu memilih media sosial sebagai promosi penjualan.

"Saya jual online sama BBM. Ada yang sepakat membeli ketemuan di pasar burung," ungkap tersangka AS di Mapolda Sumsel, Kamis (29/9).

Tersangka mengaku sudah lama terlibat dalam jual beli satwa liar yang dilindungi. Hal ini lantaran banyaknya tangkapan warga dan permintaan calon pembeli.

"Sebelumnya saya ikut-ikut saja, baru sebulan ini saya belajar jual sendiri, diajari teman," ujarnya.

perdagangan hewan langka di pasar 16 ilir palembang

Perdagangan hewan langka di Pasar 16 Ilir Palembang

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit III Tipidter, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Satu pelaku lain masih buron yang merupakan teman tersangka," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Urusan Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Andre mengungkapkan, buaya muara dengan nama latin crocodylus porosus dan kucing hutan atau prionailurus porosus masuk dalam satwa yang dilindungi. Di Sumsel, habitat satwa tersebut berada di Sungai Sembilang dan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Muara Dangku (Muara Enim) serta di sepanjang bukit barisan dan gunung dempo Pagaralam.

"Populasi kucing hutan dan buaya muara mulai langkah. Segera kita lepas liarkan ke habitatnya semula," tukasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP