Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

36 Kilogram Sabu & 32.570 Ineks Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel

36 Kilogram Sabu & 32.570 Ineks Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel Kurir Narkoba dari Malaysia Ditangkap. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sebanyak 36 kilogram sabu dan 32.570 butir ineks asal Malaysia gagal beredar di Sumatera Selatan. Tiga orang kurir ditangkap saat membawa barang haram itu.

Ketiga pelaku adalah Juni Muldianto (30), Riyanto alias Ryan alias Amad (29), dan Juanda alias Yabot (27). Sementara pengendali barang, AC alias KL warga Riau diburu petugas.

Penangkapan ketiga pelaku berawal adanya informasi pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Sumsel melalui Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel langsung melakukan penghadangan di Jalan Palembang-Betung, Rabu (11/12) pagi.

Petugas menghadang sebuah mobil yang membawa barang itu. Namun, pengemudi justru kabur sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya mobil ditembak dan dipepet sehingga dapat diamankan.

Mobil itu dikendarai Juni Muldianto dan Riyanto. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 36 kilogram dan 32.570 butir ineks yang disimpan dalam lima tas besar. Dari pengembangan, petugas mengamankan Juanda di salah satu hotel di Palembang. Juanda merupakan orang yang menerima barang.

Tersangka Riyanto mengaku sudah dua kali mengantar narkoba ke wilayah Sumsel. Yang pertama, dirinya membawa 6 kilogram dan diupah Rp 15 juta.

"Yang kedua ini belum ada kesepakatan berapa dikasih, saya cuma disuruh antar saja. Kata pemilik narkoba ini asal Malaysia," ungkap tersangka Riyanto di kantor BNN Sumsel, Senin (16/12).

Sementara itu, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, narkoba yang diamankan rencananya dikirim ke dua daerah di Sumsel, yakni Penukal Abab Lematang Ilir dan Palembang. Pihaknya masih memburu pengendali barang yang diketahui beralamat di Riau.

"Jaringan ini berasal dari Malaysia, dikendalikan warga Riau, lagi diburu," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP