3 Terdakwa Penolak Jenazah Perawat di Semarang Divonis Empat Bulan Penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Ungaran membacakan vonis untuk tiga terdakwa kasus penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Semarang. Ketiganya divonis empat bulan penjara.
Tiga terdakwa adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider, satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Muhammad Ikhsan Fathoni, Senin (27/7).
Hakim Iksan mengungkapkan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. "Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan klien setelah hakim membacakan putusan dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut. Meski dalam sidang ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman.
"Dalam persidangan, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," jelasnya.
Dia juga menyatakan kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Sewakul Ungaran. "Jadi klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap Polda Polda Jateng. Mereka ditangkap karena dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman perawat, Nuria Kurniasih.
Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr Kariadi yang meninggal dunia pada Kamis (9/4) karena terpapar Covid-19. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya