Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Saksi di sidang Dahlan akui ada rapat PT PWU bahas inventaris aset

3 Saksi di sidang Dahlan akui ada rapat PT PWU bahas inventaris aset lima saksi di sidang dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Keterangan tiga saksi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Makhfud, Emmy Krisnawati dan Syamsudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pelepasan aset PT Panca Wira usaha (PWU).

Ketiga saksi mengaku tidak mengetahui adanya pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim di Kediri dan Tulungagung. Namun ketiganya mengetahui kalau selama ini ada lima perusahaan di bawah BUMD, kemudian dilebur menjadi PT PWU. Ketiganya juga mengetahui ada rapat membahas inventaris aset milik BUMD yang begitu banyak.

"Saya dapat undangan rapat dari PT PWU itu tiga kali, dan ditandatangani Pak Wisnu Wardhana sebagai Kepala Biro Aset PT PWU," ucap Emmy Krinawati, Surabaya, Selasa (24/1).

Dalam rapat pertama yang dibahas bukan mengenai pelepasan aset, melainkan inventaris aset dan dokumen administrasi aset.

Namun selama rapat itu sendiri tidak pernah ditemukan titik temu atau solusi. Akhirnya dilanjutkan kembali di rapat kedua. "Rapat kedua hanya membahas kesimpulan," kata saksi lainnya Makhfud.

Lagi-lagi, ketiga PNS yang ikut dalam rapat itu tidak menemukan solusi. Sebab mereka tiba-tiba diikutsertakan dalam rapat masuk menjadi tim strukturalisasi aset.

Akhirnya, ketiganya memilih keluar dari ruang rapat. Lantaran untuk masuk menjadi tim strukturalisasi aset harus ada persetujuan pimpinan.

"Saya sama seperti mereka berdua (Makhfud dan Emmy) menolak, karena tidak ada perintah dan petunjuk pimpinan," ucap Syamsudin.

"Apalagi, saya sendiri sebagai seorang pejabat aparatur negara masih aktif saat itu. Jadi harus ada perintah pimpinan terlebih dahulu. Iya akhirnya saya keluar, karena tidak ada perintah dari pimpinan Pemprov," tambah dia.

Ditanya mengenai surat keputusan strukturalisasi aset, ketiga saksi tidak merasa menerima dan mengetahui. "Saya tidak mengetahui sama sekali SK itu. Apalagi ada perintah untuk melakukan pengecekan, dan penelitian aset di sana (Kediri dan Tulunggagung)," ucap ketiga saksi, saat menjawab pertanyaan JPU.

Secara terpisah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman Sucitrawan usai sidang mengaku meski semua keterangan banyak mengarah kepada Wisnu Wardhana yang memimpin undangan rapat pembahasan aset PT PWU, namun dia menilai bahwa dalam pertemuan pembahasan rapat itu memang ada.

"Yang jelas rapat itu ada dan diketahui terdakwa (Dahlan Iskan). Meski rapat dipimpin Wisnu Wardhana. Kemudian ada anggaran sekitar Rp 500 juta yang dikeluarkan untuk rapat pembahasan aset itu," terang Nyoman Sucitrawan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya