3 Polres di Sumsel Amankan PSU di 4 TPS Pilkada PALI
Merdeka.com - Pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Tak tanggung-tanggung, dia menginstruksikan personel gabungan dari tiga polres untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusj (MK) itu.
"Kita siapkan anggota dari Polres PALI, Polres Muara Enim, dan Polres Prabhmulih, ditambah dari Polda Sumsel," ungkap Eko, Selasa (23/3).
Jumlah personel yang dikerahkan nantinya masih diperhitungkan mengingat PSU digelar di empat TPS. Namun dia memastikan personel yang dilibatkan dalam pengamanan itu berasal dari polres terdekat.
"Kita lihat dulu berapa kebutuhannya. Kami akan koordinasikan dengan lembaga penyelenggara," ujarnya.
Eko menilai tingkat kecerdasan berpolitik masyarakat setempat sudah semakin tinggi, sehingga dapat meredam potensi konflik sekecil apa pun. Warga tidak akan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak lain yang bertujuan memanfaatkan situasi dan memperburuk keadaan.
"PSU PALI akan aman dan kondusif, masyarakat kami yakin sudah dewasa dalam berpolitik," kata dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU PALI untuk menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS itu, sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI, terutama di empat TPS, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Pelanggaran itu yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai asas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya