3 Pimpinan kena OTT, anggota DPRD Mojokerto kembalikan jatah ke KPK
Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto mengakui telah menerima anggaran yang diduga jatah triwulan dari Dinas PUPR melalui tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Setiap anggota menerima Rp 5 juta.
Mengetahui dana tersebut merupakan jatah dari eksekutif, mereka ramai-ramai mengembalikan melalui tim penyidik KPK saat pemeriksaan. Penerimaan dana tersebut dibenarkan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB, Junaidi Malik.
Menurutnya, dana itu diterima sebelum KPK melakukan OTT terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto, pada Jumat (16/6) lalu.
"Saya menerima uang Rp 5 juta dari pimpinan (Abdullah Fanani) langsung. Tidak dijelaskan dana apa itu, hanya dikatakan itu untuk internal," kata Junaidi Malik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (12/7).
Pria yang biasa disapa Juned itu tidak menanyakan lebih jauh soal anggaran Rp 5 juta yang diterimanya. Dianggapnya dana itu adalah dana kegiatan karena momentumnya menjelang Hari Raya Idhul Fitri.
"Saya tidak tanya asal usul dana itu, karena saya pikir dana kegiatan. Apalagi menjelang momentum Lebaran," jelas Juned.
Juned mengaku dalam pemeriksaan tim penyidik KPK, selain pertanyaan soal pembangunan PENS dan pembahasan pengalihan anggaran, penerimaan dana siluman itu juga ditanyakan oleh tim penyidik. Dana itu kemudian dikembalikan melalui tim penyidik KPK saat pemeriksaan.
"Iya bagi-bagi dana itu sempat ditanyakan tim penyidik, karena setahu saya semua anggota menerima uang yang sama. Tadi kayaknya semua yang diperiksa (10 anggota DPRD) mengembalikan uang itu ke tim penyidik," terang Juned.
Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Edwin Endrapraja, juga mengakui menerima dana Rp 5 dari Ketua DPRD Purnomo.
"Yang saya tahu kita menerima dana sebesar Rp 5 juta dari Ketua (Purnomo) melalui Fraksi masing masing. Soal sumbernya saya tidak tahu. Ternyata setelah pemeriksaan ternyata uang itu dari pak Wiwiet (Kepala Dinas PUPR)," kata Edwin.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran program pembangunan PENS di Mojokerto, disepakati oleh para pimpinan DPRD Mojokerto dengan Kepala Dinas PUPR fee sebesar Rp 500 juta.
Namun, dari hasil OTT KPK pada Jumat (16/6) lalu, tim satgas hanya bisa mengamankan uang sebesar Rp 470 juta yang akan diberikan kepada pimpinan DPRD Mojokerto dari Wiwiet Febriyanto. Dana tersebut sebagian merupakan jatah triwulan bagi anggota DPRD Kota Mojokerto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya