3 Petugas Bandara Dipecat Usai Cium Tangan Habib Bahar, Ini Kata Pengacara

Minggu, 2 April 2023 14:09 Reporter : Bachtiarudin Alam
3 Petugas Bandara Dipecat Usai Cium Tangan Habib Bahar, Ini Kata Pengacara Sidang perdana Habib Bahar. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Tiga petugas bandara yang bekerja di PT Angkara Pura II dipecat. Hal ini buntut video viral menyambut kedatangan Habib Bahar bin Smith di Bandara Soekarno-Hatta. Apa kata Habib Bahar?

Tim Pengacara Habib Bahar bin Smith menilai, tindakan tersebut terlalu berlebihan. Hanya karena alasan menjemput dan pendampingan penumpang, Habib Bahar, dianggap jadi pelanggaran berat.

"Seharusnya tidak perlu ada pemecatan, cukup diperingatkan. Itu mereka (tiga petugas bandara) takzim sama guru," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (1/ 4).

2 dari 4 halaman

Lantas, Aziz menilai, tindakan tiga petugas menemui Habib Bahar yang dianggap sebagai guru. Bukan suatu hal yang membahayakan dan malah terkesan berlebihan sampai harus disanksi berat berujung pemecatan.

"Yang jelas mereka anggap HBS itu guru. Makanya cium tangan. Sebatas itu saja di beberapa langkah HBS melayani dan khidmat," tuturnya.

Karena hal ini, Aziz pun mempertanyakan pengawalan yang diberikan oleh petugas Angkasa Pura II kepada beberapa pihak lain. Karena bila aturan diterapkan jangan berlaku secara diskriminatif, dan terkesan tendensius karena Habib Bahar.

"Kesalahannya bukan pidana, tidak boleh demikian seharusnya. Apa itu karena sosok Habib Bahar? Itu namanya selain zalim juga diskriminatif. Sedangkan untuk ulama dan guru mereka (angkasa pura II ) berlaku demikian terhadap Avsec-nya. Namun kepada orang asing mereka perlakukan beda," tuturnya.

3 dari 4 halaman

3 Petugas Dipecat

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II memberhentikan atau memecat tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang. Belakangan, diketahui penumpang yang dimaksud adalah Bahar Bin Smith.

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Jumat (31/3).

Holik mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.

4 dari 4 halaman

Holik menambahkan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," pungkasnya. [rnd]

Baca juga:
Fadli Zon Kongkow dengan Bahar bin Smith, Kompak Seruput Kopi Hitam
Akrabnya Fadli Zon dan Habib Bahar Nongkrong di Cafe Sambil Isap Cerutu
Bahar Smith Bebas dari Penjara, Ingin Fokus dengan Keluarga dan Mengajar di Pesantren

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini