3 Petugas Bandara Dipecat Usai Cium Tangan Habib Bahar, Ini Kata Pengacara
Merdeka.com - Tiga petugas bandara yang bekerja di PT Angkara Pura II dipecat. Hal ini buntut video viral menyambut kedatangan Habib Bahar bin Smith di Bandara Soekarno-Hatta. Apa kata Habib Bahar?
Tim Pengacara Habib Bahar bin Smith menilai, tindakan tersebut terlalu berlebihan. Hanya karena alasan menjemput dan pendampingan penumpang, Habib Bahar, dianggap jadi pelanggaran berat.
"Seharusnya tidak perlu ada pemecatan, cukup diperingatkan. Itu mereka (tiga petugas bandara) takzim sama guru," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (1/ 4).
Lantas, Aziz menilai, tindakan tiga petugas menemui Habib Bahar yang dianggap sebagai guru. Bukan suatu hal yang membahayakan dan malah terkesan berlebihan sampai harus disanksi berat berujung pemecatan.
"Yang jelas mereka anggap HBS itu guru. Makanya cium tangan. Sebatas itu saja di beberapa langkah HBS melayani dan khidmat," tuturnya.
Karena hal ini, Aziz pun mempertanyakan pengawalan yang diberikan oleh petugas Angkasa Pura II kepada beberapa pihak lain. Karena bila aturan diterapkan jangan berlaku secara diskriminatif, dan terkesan tendensius karena Habib Bahar.
"Kesalahannya bukan pidana, tidak boleh demikian seharusnya. Apa itu karena sosok Habib Bahar? Itu namanya selain zalim juga diskriminatif. Sedangkan untuk ulama dan guru mereka (angkasa pura II ) berlaku demikian terhadap Avsec-nya. Namun kepada orang asing mereka perlakukan beda," tuturnya.
3 Petugas Dipecat
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II memberhentikan atau memecat tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang. Belakangan, diketahui penumpang yang dimaksud adalah Bahar Bin Smith.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Jumat (31/3).
Holik mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.
Holik menambahkan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKetibaan Ganjar langsung disambut Habib Hasan bin Ja'far Assegaf dan diantar menuju panggung utama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui penyebab batuk berdahak pada bayi dan cara tepat mengatasinya.
Baca SelengkapnyaHabib Bahar bin Smith menyatakan, mendukung capres-cawapres yang didukung oleh keputusan Ijtimak Ulama
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaHabib Ali mengucapkan terimakasih kepada Prabowo menyempatkan berziarah ke makam Habib Kwitang.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaBanjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca Selengkapnya