3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Tiga terdakwa perusakan mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi saat demo tolak tambang geotermal Gunungtalang-Bukitkili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat beberapa waktu lalu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Selasa (17/4). Masing-masing terdakwa bernama Hendra alias Kacak, Ayu Dasril dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok, Hartono dalam dakwaannya menjelaskan, Hendra terlibat dalam aksi penggulingan mobil dan ikut melakukan pembakaran.
Sedangkan Ayu Dasril dan Yuzarwedi berperan dalam memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis, dengan cara merusak hingga membakar mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi yang saat itu sedang melakukan survei lokasi.
Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Pasal 187 jo 170 jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 187 jo 160 jo 170 jo 406 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini baru sidang perdana. JPU menerapkan pasal alternatif. Semua pasal yang kita dakwakan dibuktikan nanti sesuai fakta persidangan," sebut JPU Hartono.
Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Wendra Rona Putra mengatakan, akan menyampaikan ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa (24/4).
"Jika sebetulnya yang disasar dalam kasus ini bukanlah para pelaku pembakaran. Namun, orang-orang yang sejak awal menolak pembangunan tambang geotermal di Kabupaten Solok," jelasnya.
"Terdakwa ini orang yang mengorganisir masyarakat dan mendesak pemerintah untuk transparan dan terbuka memberikan informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan setelah tambang beroperasi. Jadi, tidak saja manisnya yang diberitahukan pada masyarakat," sambung Wendra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya