3 Hakim dan 3 Pegawai Positif Covid-19, PN Lubuk Pakam Lockdown
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Deli Serdang, Sumut, memberlakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran atau lockdown setelah tiga orang hakim dan tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Pelayanan dibuka hanya untuk hal yang sifatnya mendesak.
"Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung, mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan lockdown selama satu pekan ke depan terhitung mulai Senin 7 September 2020 sampai dengan hari kerja Jumat 14 September 2020," kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, Senin (7/9).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Enam orang yang bertugas di PN Lubuk Pakam terkonfirmasi positif mengidap virus corona.
Keenam orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu terdiri dari 3 orang hakim dan 3 staf atau pegawai. Tiga hakim itu masing-masing berinisial S, LS dan UWKN. Sementara tiga pegawai yang mengidap virus corona berinisial M, AH dan SK. Seluruhnya berstatus orang tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya, para hakim dan pegawai PN Lubuk Pakam telah menjalani swab serentak pada Jumat (28/8). Pengambilan sampel terhadap sekitar 90 orang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Pihak PN Lubuk Pakam menerima hasil pemeriksaan sampel melalui metode polymerase chain reaction (PCR) pada Kamis (3/9). "Pada saat itu kami mendapati 6 orang rekan kami terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Anggalanton.
Kebijakan lockdown diambil Ketua PN Lubuk Pakam Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 124/SK/IX/2020/PN Lbp yang menghentikan sementara kegiatan di pengadilan itu hingga 14 September 2020. Hakim dan pegawai bekerja dari rumah (WFH). Pelayanan ataupun persidangan hanya akan dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih dibuka agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penundaan persidangan dan lainnya.
"Nanti pada tanggal 14 akan kita tinjau kembali. Mana tahu ada lagi yang kena lagi, kemungkinan lockdown akan diperpanjang," sebut Anggalanton.
Lockdown sebelumnya juga diberlakukan di PN Medan mulai Senin (31/8). Bahkan penghentian kegiatan yang seharusnya berakhir pada Kamis (3/9) diperpanjang hingga 11 September 2020. Langkah itu diambil setelah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif Covid-19. Selanjutnya, setelah dilakukan swab serentak, ternyata 13 hakim dan 25 pegawai juga dinyatakan positif. Bahkan seorang hakim yang positif meninggal dunia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya