Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2.637 Kasus Kekerasan Terjadi pada Pekerja Rumah Tangga Selama 2017-2022

2.637 Kasus Kekerasan Terjadi pada Pekerja Rumah Tangga Selama 2017-2022 Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) merilis hasil refleksi atau catatan akhir tahun atas sejumlah permasalahan pelaksanaan HAM di Indonesia. Salah satunya terkait masalah kekerasan HAM pada kelompok rentan atau marginal.

"Kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil politik," tulis keterangan resmi Komnas HAM dikutip Sabtu (10/12).

Kelompok tersebut di antaranya adalah penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, lansia. Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan.

"Sepanjang tahun 2017-2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga," sebutnya.

Kekerasan yang kerap dialami PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Di tengah banyaknya kekerasan terhadap PRT, Komnas HAM menyoroti perlindungan yang menjadi payung hukum khusus tak kunjung disahkan.

"Sementara RUU perlindungan PRT yang didorong sejak 2004 lalu, 18 tahun hingga hari ini belum disahkan," imbuhnya.

Di samping itu, Komnas HAM juga banyak menerima pengaduan kasus pekerja migran yang mengalami pelanggaran HAM di luar negeri, antara lain TPPO, korban penipuan (scamming) di Kamboja, pelanggaran hak-hak dasar, dan lemahnya penegakan UU tentang perlindungan pekerja migran.

"Kekerasan juga dialami oleh kelompok disabilitas yang diperkirakan mencapai 23 juta (9 persen) dari total penduduk Indonesia yang masih mengalami serangkaian stigma, diskriminasi, pembatasan akses atas layanan publik, pendidikan, pekerjaan dan kesejahteraan," jelasnya.

Dengan banyaknya masalah yang kerap menimpa kelompok rentan dan marginal, Komnas HAM meminta agar Pemerintah memperkuat HAM bagi mereka. Terkhusus bagi penyandang disabilitas, pekerja migran, perempuan, pekerja rumah tangga, anak, lansia, dan masyarakat adat.

Komnas HAM juga mendorong pemberian penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada mereka serta secara serius mengambil langkah-langkah strategis mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

"Pemerintah dan DPR agar mempercepat ratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional antara lain: OPCAT, Konvensi ILO 188, Konvensi ILO 189, dan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," tuturnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP