Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

21 Napi di Samarinda Bebas Usai Terima Asimilasi

21 Napi di Samarinda Bebas Usai Terima Asimilasi 21 Napi di Samarinda Bebas Usai Terima Asimilasi. ©2021 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - 21 Narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda, hari ini dinyatakan bebas usai menerima asimilasi Kemenkum HAM. Mereka yang bebas diingatkan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

Pemberian asimilasi mengacu Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-9.

"Ada beberapa perubahan pada pasal 11 dan pasal 45 dari Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Jumat (6/8).

Alanta merinci, pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.

Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak yang menjangkau narapidana menyisakan dua per tiga masa hukuman, dan anak yang tersisa satu per dua masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.

Dari 1.131 warga binaan Rutan Samarinda, 21 orang yang mendapatkan asimilasi terdiri dari 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Alanta kembali menjelaskan, dari 21 orang tersebut, 10 orang bebas dengan kasus pencurian, kasus penadahan sebanyak 3 orang, penggelapan 2 orang, penganiayaan sebanyak 1 orang, pemerasan sebanyak 1 orang, perpajakan 1 Orang.

"Dan juga kasus narkotika dengan vonis di bawah 4 tahun 1 orang, dan 2 orang kasus kelalaian. Saya berpesan kepada warga kami yang bebas, untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ungkap Alanta.

Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.

"Di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis," ujar Miftahuddin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia
Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya