2 WNI divonis hukum gantung di Malaysia
Merdeka.com - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, divonis hukuman gantung di Malaysia. Keduanya dihukum terkait kasus pembunuhan terhadap Kharti Raja (warga Malaysia), pada 3 Desember 2010 lalu.
Untuk membantu keduanya, pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim ke Malaysia untuk menyelidiki kasus ini. Pemerintah akan tetap membela dan memperjuangkan status hukum kakak beradik tersebut.
"Mereka dituding membunuh, apakah benar, ini yang harus dibuktikan. Kami juga sudah memberangkatkan ibunda Frans ke Kuala Lumpur. Infonya saat ini sudah berada di KBRI, selanjutnya bisa bertemu dengan anaknya," kata Direktur PTKLN Kemenakertrans Ross Setyawati, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10).
Kemenakertrans juga telah menunjuk pengacara, untuk mendampingi Frans dan Dharry. Kedua orang itu di Malaysia sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko rental PlayStation di Malaysia.
"Kami akan semaksimal mungkin melindungi mereka. Kami sudah menunjuk pengacara untuk menangani dan mendampingi mereka. Prinsipnya, ketika tenaga kerja kita berhadapan dengan proses hukum, kami tidak mempersoalkan apakah mereka datang dengan prosedur yang benar atau tidak," ujarnya.
Menurut data Kemenakertrans, Frans dan Dharry ke Malaysia menyalahi aturan. Keduanya masuk menggunakan visa sebagai pelancong, padahal bekerja menjaga toko di Malaysia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaFerry membagikan foto kebersamaannya dengan Jenderal Dudung Abdurachman yang terlihat gagah mengenakan kemeja hitam bercorak gold hasil karyanya.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya