2 Terdakwa kasus prostitusi online Candy's Group divonis berbeda
Merdeka.com - Dua terdakwa di bawah umur kasus prostitusi online Candy's Group divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4). SHDW (16) divonis dua tahun sementara DF (17) enam tahun.
"SHDW dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Panti Sosial Marsudi Handayani, dan DF di penjara Lapas Anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (14/4).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut SHDW penjara selama tiga tahun dan DF delapan tahun.
Keduanya terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Th 2008 tengan ITE dan atau pasal pornografi/Pedofilia.
Terkait vonis yang diterima kedua terdakwa, JPU diketahui tidak mengajukan banding.
Kasus ini dibongkar Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pertengahan Maret lalu. Polisi mengamankan empat tersangka Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan SHDW (16). Korban berusia 4 hingga 8 tahun.
"Jadi anggota menshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan saat itu.
Iriawan menjelaskan perkumpulan cabul tersebut sudah beroperasi sejak September 2016 dan sudah 7.479 anggota yang tersebar di seluruh dunia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya