Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan di Labuhan Batu Didakwa Pasal Berlapis

2 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan di Labuhan Batu Didakwa Pasal Berlapis Dua terdakwa kasus korupsi lampu jalan di Labuhan Batu. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Senang, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/1). Dia bersama Penman, Direktur PT Mangun Coy, selaku rekanan, didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 579 juta.

Dakwaan terhadap Senang dan Penman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Hasan Afif Muhammad, Septian Tarigan dan Aron Siahaan. Mereka menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Senang … bersama saksi Penman … telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Labuhan Batu melaksanakan pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik atau Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan. Dana proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 3.960.000.000.

Senang ditetapkan sebagai PPK proyek ini. Pada pengerjaannya, dia bersama rekanan, yakni Penman, bernegosiasi dan mendapatkan potongan harga dari yang tertera di faktur pembelian.

JPU menyatakan jumlah dana yang dibayarkan negara untuk proyek ini Rp 3.954.300.000. Padahal realiasasi pengeluaran sebenarnya atas paket pekerjaan itu hanya Rp 2.907.203.300, sehingga terdapat selisih Rp 1.047.096.700. Setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp 467.326.364, kerugian negara mencapai Rp 579.770.336.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun keduanya kompak tidak keberatan dengan dakwaan itu. Majelis pun menjadwalkan sidang selanjutnya digelar Jumat (18/1) dengan agenda keterangan saksi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP