2 Staf intelijen Kejati Sulsel tarik pungli dari 20 panti pijat
Merdeka.com - Dua staf intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diturunkan pangkat gara-gara ketahuan menarik pungutan liar dari tempat-tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan tempat pijat di Makassar.
"Satunya berinisial AZ dan satunya lagi ada di catatan saya tadi, lupa inisialnya. Keduanya staf intelijen, kita turunkan pangkatnya kedapatan menyalahgunakan tugas," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel Heri Jerman kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Kamis, (29/12).
Dua staf intelijen ini diberi tugas untuk mendata tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan panti pijat terkait pengawasan pengobatan tradisional. Dalam menjalankan tugasnya ini, kata Heri Jerman, ternyata keduanya juga meminta uang ke pemilik tempat hiburan malam.
Salah satu pemilik tempat hiburan malam itu mengeluhkan, diambil data-datanya tapi juga dimintai uang. Nilai pungutan di satu tempat berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Tapi setelah ditelusuri keluhan satu pemilik panti pijat itu, ternyata kedua staf intelijen ini menjalankan aksi pungutan liar kurang lebih di 20 tempat hiburan malam.
Bukan dua orang ini saja, kata Heri Jerman, satu orang lagi juga diturunkan pangkatnya karena ketahuan menyalahi aturan. Dia adalah MS, seorang jaksa senior golongan IVB di Kejati Sulsel.
"Jaksa senior ini melakukan tindak indisipliner yakni ikut campur dalam kasus perdata orang lain," kata Heri Jerman.
Selain tiga orang diturunkan pangkatnya, di tahun 2016 ini, tambah Aswas Kejati Sulsel, ada dua orang dipecat. Masing-masing bernama Hajjah Rahmatiah, jaksa di Kejati Sulsel. Alasan pemecatannya karena bertahun-tahun tidak masuk kantor dengan alasan mengurus anak padahal tidak boleh seperti itu.
Lalu yang satu lagi bernama Lastiati Rahman, seorang tata usaha di Kejari Takalar, Sulsel. Pelanggarannya juga bertahun-tahun tidak masuk kantor karena malas.
Baik Hajjah Rahmatiah dan Lastiati Rahman, sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan didahului dengan peringatan. Tiga kali dilayangkan surat peringatan namun yang bersangkutan tidak menggubris.
"Kalau yang tata usaha di Kejari Takalar bernama Lastiati Rahman itu sudah menerima putusan sanksi dan tidak lagi melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya sudah incrakht atau berkekuatan hukum tetap. Sementara yang jaksa Hajjah Rahmatiah tengah mengajukan banding," kata Heri Jerman, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya