2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara.
"Dua orang tersangka dalam kasus illegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, Jumat (24/4). Dikutip dari Antara.
Disampaikan Imam, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.
Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Menurut Imam, ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu, petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah, dan diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami, dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," jelas Imam.
Dikatakan Imam, kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga bernama Rusli (62) meninggal dalam upaya penangkapan kera liar di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, Kamis (21/3) pagi.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno sejak Sabtu (26/8) diduga dipicu aktivitas pemburu yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya