2 Hari bacakan pleidoi, Otto minta hakim vonis bebas Jessica
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum terdakwa Jessica menyimpulkan beberapa hal. Yakni unsur barang siapa, sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Otto Hasibuan saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Atas simpulan tersebut, tim pembela memohon agar terdakwa Jessica dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, membebaskan Jessica dari tahanan, memulihkan hak hak hukum terdakwa seperti semula serta membebankan biaya perkara pada negara.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian Surat Nota Pembelaan kami tim Penasehat Hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto mengakhiri pleidoinya.
Usai mendengarkan pleidoi yang dibacakan penasihat hukum, Hakim Ketua Kisworo langsung mengambil alih persidangan. "Demikian telah kita dengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa selama 2 hari. Kesempatan berikutnya untuk mengajukan replik dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kisworo.
"Bagaimana penuntut umum apakah akan mengajukan replik?" tanya Kisworo.
"Ya, kami akan mengajukan replik, kalau izinkan kami akan membacakan replik pada hari Selasa Yang Mulia," kata JPU Ardito Muwardi.
Namun, permohonan tidak dikabulkan majelis hakim lantaran masing-masing hakim telah memiliki jadwal sidang dalam perkara lain. JPU pun akhirnya meminta sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Dengan demikian, sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 pukul 13.00," kata Kisworo menutup sidang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya