173 Ribu napi dapat remisi dasawarsa, termasuk koruptor dan teroris
Merdeka.com - Memperingati HUT ke 70 RI, pemerintah memberikan remisi pada 173 ribu narapidana dari seluruh rumah tahanan dan lapas yang ada Indonesia. Pengurangan masa hukuman tersebut juga akan diberikan kepada napi kasus korupsi dan tindak terorisme.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkermas) Dirjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi, saat meresmikan anggota Paskibraka narapidana di Rutan Kelas 1 Solo.
"Pemerintah akan memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh tahanan yang berstatus narapidana, termasuk koruptor dan yang terlibat tindak terorisme. Kecuali yang mendapat vonis hukuman mati dan seumur hidup," ujarnya, Sabtu (15/8).
Menurut Priyadi, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Dengan perhitungan remisi dikurangi 1/12 masa tahanan. Ia menambahkan, untuk jumlah seluruhnya akan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya