13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke JPU
Merdeka.com - Tiga belas korporasi yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya segera diadili. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Kamis, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Leonard menjelaskan, tersangka korporasi yang berkasnya dilimpahkan yakni: PT Millenium Capital Management, PT Treasure fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management.
Kemudian, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, hingga PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).
Para tersangka diwakili pengurus perusahaan didampingi satu orang penasihat hukum masing-masing. "Para tersangka korporasi manajer investasi tersebut datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15) yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh satu orang penasihat hukum masing-masing," jelas Leonard.
Ke-13 tersangka korporasi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya