13 Berkas sengketa Pilkada antre di PTTUN Makassar
Merdeka.com - Menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah ada 13 berkas sengketa dari berbagai wilayah Timur Indonesia masuk ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar. Gugatan didominasi wilayah Papua sebanyak enam kasus. Satu kasus telah diputus dari Kabupaten Paniai, Papua. Penggugatnya Yulius Kayami dan Martinus Keiya.
"Yang terakhir masuk itu berkas dari Kota Mobagu, Sulawesi Utara. Penggugatnya atas nama Zainuddin Kamopomi menggugat KPU Kota Mobagu dengan nomor sengketa 13/G/Pilkada/2018/PT TUN Makassar," kata Humas PTTUN Muhammad Ilham Lubis yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, (5/3).
Berkas-berkas yang antre ini datang dari berbagai wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Serta dari Kota Makassar, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Masing-masing tergugatnya adalah pihak KPU dan Panwaslu asal daerah masing-masing.
Berikut 13 kasus sengketa pilkada yang masuk ke PTTUN di Makassar:
1. No 01/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Bartholomeus dan Ronny Elopere menggugat KPU Jaya Wijaya, Papua.
2. No 02/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Muhammad Kasuba dan Madjid Husen menggugat KPU Maluku Utara.
3. No 03/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Inarius dan Anakletus Doo menggugat Panwaslu dan KPU Deiyai, Papua.
4 No 04/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Itama Tago dan Oni Panggawa menggugat KPU Memberamo Tengah, Papua.
5. No 05/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Bochari Kahar Mudzakkar dan Wahyu, menggugat KPU Luwu.
6. No 06/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi, menggugat KPU Makassar.
7. No 07/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Marthen Ataha dan Ryan F Ono yang menggugat KPU Gorontalo.
8. No 08/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Yulius Kayami dan Martinus Keiya, menggugat KPU Kabupaten Paniai, Papua namun ini baru saja sudah putus kasusnya.
9. No 09/G//Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya A Ikhzan Abd Muthalib dan Andi Togelanggi Sulthani yang menggugat KPU Palopo.
10. No 10/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Yakuds Gobai dan Yantebae, menggugat KPU Paniai, Papua.
11. No 11/G/Pilkada /PT TUN Makassar, penggugatnya Hengki Kayami dan Yeheskiel Teneuye, menggugat KPU Paniai, Papua.
12. No 12/G/Pilkada/ PT TUN Makassar, penggugatnya Salim S Mengga dan Marwan, menggugat KPU Polewali Mandar.
13. No 13/G/Pilkada/PT TUN Makassar, penggugatnya Zainuddin Kamopomi yang menggugat KPU Kota Mobagu, Sulawesi Utara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca Selengkapnya