Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Tahun Menghilang, Djoko Tjandra Ingin Mencari Keadilan

11 Tahun Menghilang, Djoko Tjandra Ingin Mencari Keadilan djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyampaikan alasan yang membuat Djoko tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Padahal, Djoko telah melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 lalu. Setelah sebelas tahun menghilang, Djoko memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan bikin heboh.

Djoko diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol, Kebayoran Baru, Jakarta beberapa hari lalu. Namun hingga kini, tak ada yang tahu dimana Djoko sekarang. Andi mengatakan, kliennya merasa bahwa harus memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.

"Pak Djoko sendirilah yang merasa bahwa sudah saatnya untuk berjuang mengenai nama baik dirinya dan keluarga," ujar Andi, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/7).

Menurut Andi, sudah saatnya kliennya itu mendapatkan keadilan. Itu yang menjadi alasan tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan PK pada 8 Juni lalu di PN Jaksel.

"Pengajuan PK ini baru kita ajukan karena Pak Djoko sudah saatnya mendapatkan kebenaran," tuturnya.

Andi menilai, putusan atas PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya seharusnya dinilai batal demi hukum. Andi menegaskan, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Yang mana pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.

"Kemarin kan ada putusan MK tahun 2016 yang menyampaikan bahwa pasal 263 ayat 1 terkait siapa yang dapat mengajukan PK, di dalamnya jelas sekali bahwa yang dapat mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya," kata Andi menjelaskan.

Andi juga menambahkan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.

"Kita melihat ada dua unsur di dalam pasal tersebut yang ditabrak oleh jaksa. Pertama, jaksa tidak dapat mengajukan PK. Kedua, PK diajukan terhadap putusan lepas. Kan terakhir beliau diputus lepas," tuturnya

Dia menjelaskan, kliennya diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel No. 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

Putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan putusan: Tolak Kasasi JPU, sehingga perkara Joko Tjandra ini seharusnya sudah tutup buku (case closed) sejak tahun 2001.

Seperti yang diketahui, pada 29 September 1999, Djoko pernah ditahan, namun pada bulan Agustus 2000, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko dari segala tuntutan, karena menurut hakim, perbuatannya merupakan perdata bukan tindak pidana.

Keputusan hakim tidak diterima oleh Kejaksaan Agung. Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Majelis hakim akhirnya memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Lebih dari satu dekade berlalu, Andi yang merupakan ketua tim kuasa hukum Djoko Tjandra merasa bahwa putusan hakim PN Jaksel dua dekade lalu perlu diperjuangkan.

Andi melihat bahwa kasus kliennya ini bukan kasus pidana korupsi, namun kasus perdata yang dipidanakan. Andi meminta kasus ini diselesaikan secara perdata.

"Kasus cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan. Apabila perkara tersebut dianggap bermasalah, maka seharusnya diselesaikan secara perdata," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar: Saya Tebak Pak Jokowi Pasti Pilih Nomor 2
Ganjar: Saya Tebak Pak Jokowi Pasti Pilih Nomor 2

Ganjar menilai Presiden Jokowi akan memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Ceritakan Simpatisan Ditangkap dan Dipukuli Karena Bentangkan Spanduk 03
Saksi Ganjar Ceritakan Simpatisan Ditangkap dan Dipukuli Karena Bentangkan Spanduk 03

Kejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya