11 Hari Operasi Yustisi 2020, Petugas Tindak 1,3 Juta Pelanggaran Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap pelanggar protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Temuan kasus itu terjadi selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang dilakukan di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 24 September 2020, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 1.303.887 kali dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 210.450 kali, lisan 933.615 kali, kurungan sebanyak 1 kasus," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Menurut Awi, pihaknya juga telah melakukan penindakan sanksi denda administrasi sebanyak 18.023 kali dengan nilai Rp 1.281.811.425.
"Penutupan tempat usaha 947 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 140.891 kali," jelas dia.
Di DKI Jakarta sendiri, sebanyak 188 unit rumah makan dan 19 perkantoran terpaksa disegel sementara waktu lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Angka itu merupakan akumulatif dari penindakan selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi.
"Kami menyegel 19 kantor dan 188 karena mengabaikan Pergub No 88," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9).
Yusri meminta seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia menyampaikan, operasi yustisi semata-mata hanya untuk membantu mendisiplinkan masyarakat.
"Harapannya masyarakat bisa sadar penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta cukup tinggi," ujar dia.
Yusri mencatat, sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September 2020 sampai 23 September 2020 kemarin jumlah pelanggar yang ditindak mencapai 73.532 orang.
Yusri merinci, 33.688 orang diberikan teguran tertulis. Kemudian 4.031 orang mendapatkan teguran lisan. Lalu, 33.321 orang dikenakan sanksi sosial. Sisanya, 2.492 orang dijatuhi sanksi denda.
"Di sini kita berpegangan pada Pergub No 88 atau Pergub No 79 tentang penindakan disiplin," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya