1.067 Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi Lebaran
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) DKI Jakarta memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 4.837 narapidana di lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di lingkungan DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, ribuan napi yang mendapat remisi khusus karena telah memenuhi syarat usulan remisi Idulfitri 2021. Dari jumlah total 18.138 napi di Jakarta, terbagi dua klasifikasi yakni 5.411 orang tahanan dan 12.727 orang napi.
"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang," kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5).
Napi dari Lapas Kelas II A Salemba yang mendapat remisi sebanyak 1.014 orang dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang, serta 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta.
Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kamis (13/5) dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat di antaranya dengan menjaga jarak antarjemaah.
"Perayaan Idulfitri 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, perwakilan warga binaan mendapat kesempatan salat berjemaah di lapangan dalam lapas, rutan, dan LPKA," kata Ibnu.
Menurut Ibnu, perayaan Idulfitri tahun ini diharapkan menjadi satu kebagiaan tersendiri bagi warga binaan, apalagi tersedia juga makanan tradisional khas Lebaran kepada warga binaan.
"Kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan. Hari Raya Idulfitri 1442 H ini juga tersedia makanan tradisional khas lebaran berupa ketupat sayur dan opor ayam yang diberikan kepada para warga binaan," kata Ibnu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaAan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnya