1.000 Pil penenang disimpan di sepatu, 3 pelaku diamankan petugas
Merdeka.com - Sebanyak 1.000 butir obat penenang yang dijual pedagang minyak wangi di sebuah toko di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja diamankan petugas. Warga sekitar resah dengan peredaran obat penenang tersebut.
"Ini berkat adanya laporan warga dan dikembangkan, petugas kemudian bergerak mengamankan barang bukti obat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, seperti dilansir Antara, Minggu (13/11).
Asep menjelaskan penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus melengkapi mengunakan resep dokter.
Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk karena dianggap dapat menenangkan pikiran.
Ketika digerebek petugas, Mn (35) sebagai pemilik toko dan Ti (28) sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang.
Petugas tidak begitu saja percaya, semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.
"Tindakan tersebut tidak lazim bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," kata mantan Wakapolres Bekasi itu.
Polisi kemudian menahan tiga pelaku di Mapolsek Balaraja yakni Mn, Ti dan Wi (25) yang merupakan rekan Ti untuk pengembangan lebih lanjut. Para pelaku diseret dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Menurut dia, bahwa saat ini kasus tersebut diusut petugas dari Polsek Balaraja dan dilakukan pengembangan perkara.
Pengembangan berupa pemasok obat, pembeli serta aspek lain untuk melengkapi berkas diajukan ke meja hijau PN Tangerang.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya