1 Narapidana Rutan Barabai Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Merdeka.com - 152 Narapidana Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Barabaii, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi Lebaran 2021, seorang di antaranya memperoleh remisi khusus bebas langsung.
"Secara keseluruhan, jumlah penghuni Rutan Barabai sebanyak 213 orang, di antaranya 207 napi dan 27 tahanan (titipan)," kata Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah di Barabai, Kamis (13/5).
Dia memerinci besaran remisi, yaitu yang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari berjumlah 39 orang, 1 bulan sebanyak 100 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang, dan RK II (bebas langsung) seorang.
"Total napi sebenarnya yang memenuhi syarat remisi khusus pada Lebaran 2021 ada 179 orang. Namun, SK untuk 27 orang di antaranya belum turun," kata dia.
Menurut dia, hal itu disebabkan ada perbaikan data maupun dokumen. Ketentuan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
"Pemberian remisi bagi napi yang belum mendapatkan SK akan diterbitkan menyusul setelah Idulfitri," kata Gusti.
Regulasi pemberian remisi tersebut, lanjut dia, berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menyebutkan ada dua syarat bagi napi untuk mendapat remisi tersebut, yakni subtantif dan administratif.
"Subtantif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, sedangkan administratif terkait dengan kelengkapan berkas warga binaan pemasyarakatan," kata dia.
Napi yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung (RK II) adalah Taufik Rahman, pemuda asal Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Taufik Rahman adalah satu-satunya dari ratusan narapidana yang mendapat remisi bebas langsung atau RK II dari Rutan Kelas II B Barabai.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Taufik Rahman dijatuhi hukuman penjara karena kedapatan membawa senjata tajam. Selama 7 bulan di balik jeruji besi Rutan Barabai, akhirnya di hari kemenangan ini, dia bisa melenggang keluar Rutan dan menghirup udara segar.
Sujud syukur, sebagai tanda kebahagian dilakukan Taufik di depan pintu besi usai salat Id berjemaah di dalam rutan.
"Rasa bahagia. Bisa pulang dan langsung bertemu keluarga di rumah," kata Taufik kepada media saat diwawancarai.
Taufik mengaku banyak mendapat pengalaman selama di rutan, terutama pembinaan menjadi pribadi yang baik.
"Ini sebagai pembelajaran bagi saya. Saya tak akan mengulanginya. Saat ini saya berpikiran ingin berkebun saja di kampung," kata Taufik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaSederet artis ini putuskan berpisah, akan lewati Lebaran 2024 tanpa pasangan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya