Digitalisasi tak dipungkiri banyak membawa kemudahan dalam kehidupan. Salah satunya dalam pembayaran. Saat ini, metode pembayaran digital yang sedang naik daun ialah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
Sementara, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Pedagang nasi bebek Madura, Wardahtun, menjadi salah satu dari pengguna QRIS tersebut. Dia memilih menggunakan QRIS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurutnya, pemilihan BRI karena kemudahannya dalam pengajuan. "Waktu itu, Jumat saya mengajukan di kantor cabang. Senin sudah jadi," ujarnya saat berbincang dengan Merdeka.com di Jakarta, ditulis Rabu (28/6).
Wardah, panggilannya, mengaku banyak konsumen yang menjadi langganannya semenjak menyediakan sistem pembayaran QRIS. Menurutnya, belum banyak pedagang disekitar lokasi usahanya yang menggunakan QRIS.
"Alhamdulillah, banyak konsumen yang kembali datang karena tak perlu repot saat membayar," tuturnya.
Salah seorang pelanggan langganan Bu Wardah ialah Anto (36). Dia mengaku kerap makan malam sepulang kerja di sana salah satunya karena QRIS.
"Pulang kerja capek, saat tidak pegang uang cash tapi laper dan malas ke ATM, Bu Wardah dengan QRISnya jadi solusi," jelasnya.
Advertisement
Cara Daftar QRIS BRI
Melansir dari laman resmi BRI, pengajuan dan proses pembuatan QRIS untuk merchant cukup mudah.
1. Buka website jadimerchantqrisbri.com
2. Klik daftar QRIS sekarang
3. Masukkan data usaha anda
4. BRI akan melakukan verifikasi data dan melakukan konfirmasi melalui telepon dan kunjungan
5. BRI akan mendaftarkan usaha anda menjadi merchant QRIS
6. Setelah QRIS terbentuk BRI akan mengirimkan dan memasang QRIS ke usaha anda
Sementara, beberapa syarat untuk mendaftar layanan kode QRIS bank BRI antara lain:
Kategori Perorangan
1. Foto / scan KTP pemilik usaha
2. Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP
Kategori Badan Usaha
1. Scan KTP pemilik usaha
2. Nomor KK sesuai KTP terdaftar
3. Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha
4. Foto NPWP Perusahaan
5. Foto Surat Kuasa Asli (jika nasabah adalah wakil yang ditunjuk badan usaha)