OJK Catat 2.713 Debitur Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Nilai Kredit Capai Rp 102,5 M
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 2.713 nasabah peminjam (debitur) terdampak oleh erupsi Gunung Semeru di Lumajang. Mereka adalah nasabah dari 3 bank umum dan 6 bank perkreditan rakyat (BPR) yang ada di wilayah sekitar Gunung Semeru.
"Total debet atau dana yang dipinjam mencapai Rp 102,506 miliar," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Jember, Zulkifli, saat dikonfirmasi Merdeka.com.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan nasabah kredit pertanian. Terkait rekomendasi keringanan untuk para nasabah, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pihak bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) masing-masing.
"Bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bisa memberikan keringanan melalui program restrukturisasi. Jadi nantinya yang akan melakukan assasment atau penilaian tentang perlu tidaknya nasabah kredit diberikan keringanan. Kita yang memberikan assasment melalui Peraturan OJK (POJK). Apakah akan dipakai atau tidak, itu terserah mereka," papar Zulkifli.
Restrukturisasi yang dilakukan dalam kasus dampak Semeru ini merupakan restrukturisasi reguler. "Jadi berbeda dengan restrukturisasi terdampak Covid kemarin. Yang di Semeru ini adalah restrukturisasi secara reguler," lanjut Zulkifli.
Kawasan yang paling terdampak awan panas dari Gunung Semeru berada di dua kecamatan yang ada di Lumajang. Namun sejauh ini, OJK Jember mencatat sejumlah kantor bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada wilayah terrsebut masih beroperasi secara normal.
"Hingga Senin (6/12) tidak ada bank dan lembaga jasa keuangan yang operasionalnya terganggu," pungkas Zulkifli.
Pemerintah Beri Restrukturisasi Kredit UMKM Korban Erupsi Semeru
Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut. Termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," kata MenKopUKM dalam pernyataannya, Selasa (7/12)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan melalui empat skema. Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," terangnya.
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ucapnya.
Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," bebernya.
Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. "Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujarnya.
Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit awal tahun ini meningkat 338 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnya