Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenali 7 sanksi khusus untuk pelaku kejahatan internasional

Kenali 7 sanksi khusus untuk pelaku kejahatan internasional Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang pengadilan hukum internasional? Mungkin kamu belum pernah mendengarnya, tapi kamu pasti sudah pernah mendengar tentang HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang ada di setiap manusia yang ada sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini nggak bisa diambil, dibeli, diminta, atau diwarisi. Sedangkan pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak asasi orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu. Nah, pengadilan hukum internasional inilah yang melakukan penindakan pada pelanggaran HAM internasional.

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pengadilan internasional bisa menyelidiki sebuah kasus, salah satunya adalah negara itu nggak bisa atau nggak mau menyelidiki kasus itu secara lebih jauh. Namun, kalau seorang pelaku kejahatan yang sudah diadili dan mendapat kekuatan hukum yang tetap, itu artinya pelaku kejahatan itu sudah berasaskan nebus in idem. Maksud dari nebus in idem ini adalah pelaku kejahatan itu nggak bisa dituntut lagi dengan kasus yang sama. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan memiliki kekuatan yang tetap.

Keputusan pengadilan yang mengatakan kalau pelaku kejahatan itu bersalah, akan mengakibatkan pelaku mendapat sanksi. Sanksi internasional bisa dijatuhkan ke negara yang bersalah. Ada berbagai macam sanksi yang bisa diterapkan, yaitu:

  1. Pemberlakuan travel warning atau peringatan bahaya untuk berkunjung ke negara tertentu pada warga negaranya.
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
  3. Pemutusan hubungan diplomatik
  4. Pengurangan bantuan ekonomi
  5. Pengurangan tingkat kerja sama
  6. Pemboikotan produk ekspor
  7. Embargo ekonomi

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku kejahatan internasional. (mdk/iwe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP