2 Contoh kasus pelanggaran kebebasan pers di Indonesia
Merdeka.com - Nama pers seringkali dikaitkan dengan media massa dan wartawan. Itu nggak salah kok, tapi pers ini punya pengertiannya sendiri. Pers adalah sebuah media yang ditujukan kepada orang umum. Sebagai sebuah media, tentunya pers ini punya kebebasan sendiri untuk mengungkapkan beritanya. Namun, pers di Indonesia ternyata nggak selalu berjalan mulus loh. Ada juga beberapa pelanggaran yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan kebebasan pers. Nah, yuk sekarang kita bahas tentang beberapa contohnya.
a. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh salah satu stasiun TV
Kasusnya disini karena mereka cuma menggunakan narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 yang berbunyi Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
b. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya
Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Namun akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut nggak pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit , apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan dari harian ini memang nggak pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4.
Nah, itu adalah dua contoh kasus tentang pelanggaran kebebasan pers yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kita sudah diberikan kebebasan, kita harus tetap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan.
(mdk/iwe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Artikel adalah sebuah karangan yang berisi fakta dan opini, ditulis untuk dipublikasikan di media cetak atau media online.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaAda juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaSurat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya