Standar Euro 4 sebentar lagi, Toyota minta konsumennya tak perlu khawatir!
Merdeka.com - Toyota-Astra Motor (TAM) memastikan semua pelanggannya baik lama maupun baru agar tidak khawatir dengan diberlakukan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah pada Oktober mendatang. Sebab aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan baru produksi Oktober 2018, bukan untuk kendaraan lama.
Standar Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Tipe Baru Katagori M, N, dan O. Pasal 2 ayat 1 mengatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Dengan kata lain, pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.
Artinya, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen. Peraturan menterii tersebut sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen, sebelum aturan ini efektif.
“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan kewajiban pelanggan, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir. Sebagai agen pemegang merek, TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap diler, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto, dalam keterangan resminya, kemarin.
Mengenai pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen. Salah satunya converter.
Sementara soal penggunaan bahan bakar Euro 4 oleh masyarakat, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah menggunakan bahan bakar jenis ini untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2. Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik, yang mana proses pembakaran menjadi lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.
Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang selama ini menggunakn standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi mesinnya. Selain tidak terkena aturan emisi baru, modifikasi pada mesin standar Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, PT Pertamina juga diharuskan menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan mesin berstandar Euro 4. Kemudian untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Euro 4 dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun, karena perlu penyesuaian pada proses produksi kendaraan bermotor, pemerintah memberikan tenggang waktu. Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, sehingga untuk kendaraan jenis bensin aturan main ini sudah efektif pada Oktober mendatang. Sedangkan bagi kendaraan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021.
Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan komitmen pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar Euro 4 ini, kendaraan baru jenis kendaraan penumpang katagori M, seperti sedan, SUV, dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW) ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km. Hal sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel: CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produsen mobil asal Jepang, Toyota berharap kasus kecurangan tes keselamatan anak perusahaannya yaitu Daihatsu, segera berakhir.
Baca SelengkapnyaSeluruh unit produksi oleh PT ADM Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaPihak Daihatsu juga menegaskan bahwa kendaraan Daihatsu memenuhi regulasi yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengemudi Hilux itu menabrak gadril pembatas jalan tol sebelah kiri
Baca SelengkapnyaBerikut daftar harga mobil bekas Toyota Agya yang dapat menjadi pertimbangan mencari kendaraan seken. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaLewat Advanced Urban SUV All-New Yaris Cross, Toyota juga ingin menyediakan opsi lebih lengkap kepada pelanggan dengan mobilitas tinggi.
Baca SelengkapnyaTotal penjualan mobil hybrid Toyota mencapai 33.603 unit per November, meraih pangsa pasar 54,3 persen di pasar otomotif Indonesia.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPT Toyota-Astra Motor (TAM) hadirkan program “Layanan Siaga Toyota” melalui total 302 titik layanan servis selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Baca Selengkapnya