Berita Foto: Dominasi Si Kepala Kuning di Pasar Truk Indonesia Era Euro-4

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), di segmen LDT, Mitsubishi Fuso masih menjadi pemain No 1 dengan pangsa pasar 53,4 persen pada 2022. Si kepala kuning ini meraih penjualan 34.483 unit. Naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Berita Foto: Dominasi Si Kepala Kuning di Pasar Truk Indonesia Era Euro-4
truk Mitsubishi Fuso bergerak dan mendorong perekonomian Indonesia.. ©2023 Merdeka.com

Era standar emisi Euro 4 bagi kendaraan niaga bermesin diesel di Indonesia telah dimulai sejak April 2022. Saat itu pula seluruh pabrikan truk di Tanah Air menyesuaikan produknya agar sesuai dengan standar emisi Euro-4.

Salah satu pabrikan itu adalah PTPT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation di Indonesia.

Untuk menggarap pasar pasca-emisi Euro 4, KTB merilis model baru, yakni Fighter X di segmen medium duty truck (MDT). Total ada 14 varian Fighter X yang dapat disiapkan KTB untuk konsumen setia kendaran niaga yang terkenal dengan panggilan "kepala kuning".

©2023 Merdeka.com

Selain model anyar Fighter X, KTB juga meluncurkan Canter baru di segmen Light Duty Truck (LDT). Segmen yang telah dirajai Mitsubishi Fuso selama puluhan tahun di Indonesia.

Secara total, KTB memasarkan 29 varian Canter Euro-4. Produk LDT baru diimbangi dengan layanan purnajual di 218 jaringan diler, yang akan ditingkatkan dengan layanan pendukung keren. Sebut saja Truck Center dan Mobile Workshop Service. Sebagai “Andalan Bisnis Sejati”, Mitsubishi Fuso selalu siap untuk mendampingi seluruh konsumen di era baru, era Euro-4.

©2023 Merdeka.com

Berkat komitmen dan konsisten untuk menjadi Andalan Bisnis Sejati, terbukti pasar Mitsubishi Fuso pada 2022 kian berkembang. Era awal truk Euro-4.

©2023 Merdeka.com

Dengan regulasi Euro-4 tersebut, pemerintah mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s. Aturan ini mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

Implementasi solar 51 merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/2017 tanggal 7 April tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S-786/2020 tanggal 20 Mei hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Rekomendasi