Permenhub No 15 tentang Konversi Mobil Listrik: Ini Catatan Kritis Pengamat!

Beberapa pemerhati industri otomotif Indonesia menyambut baik Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik. Tapi apa saja kritiknya?

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Permenhub No 15 tentang Konversi Mobil Listrik: Ini Catatan Kritis Pengamat!
konversi mobil listrik Daihatsu Sigra prototipe.. ©2022 Merdeka.com

Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan regulasi itu, diharapkan kendaraan elektrifikasi di Indonesia semakin populer dan banyak terutama hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional menjadi battery electric vehicle (BEV).

Beberapa pengamat industri otomotif Indonesia menyambut baik Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik.

Pradipto Sugondo, Executive Offficer Research and Development (R&D) PT Astra Daihatsu Motor 2010-2020, menyambut baik Permenhub No 15 ini secara umum, karena akan mengakselerasi elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

Namun, Pradipto mempunyai catatan kritis terhadap permenhub tersebut. Misalnya sebaiknya uji tipe konversi hanya dilakukan oleh bengkel konversi yang mengajukan suatu desain konversi yang standar, yakni hasil rancangan Bengkel Konversi tersebut.

"Misalnya satu bengkel konversi sudah berhasil mendapatkan uji tipe seperti konversi Daihatsu Sigra menjadi BEV. Nah, bila ada pelanggan Daihatsu Sigra lain meminta konversi, maka cukup dibuatkan Surat Registrasi Uji Tipe Konversi oleh Bengkel Konversi dan didaftarkan ke Kemenhub RI," ujar Pradipto pada Merdeka.com, Selasa (13/9).

Dengan catatan, lanjut dia, konversi yang dilakukan harus sama persis materialnya, komponen, dan rangkaiannya seperti yang tertera pada Surat Uji Tipe Konversi. Dengan demikian Bengkel Konversi bertanggung jawab seperti agen pemegang merek (APM) saat ini.

Ide ini dimaksudkan agar Bengkel Konversi bekerja dengan standar serta SOP yang jelas dan baku. Tujuannya, untuk menjamin kualitasnya dan mendidik masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan modifikasi. Kaidah-kaidah industri akan cepat menyebar menjadi masyarakat industri seperti yang banyak terjadi di Jerman. Di sana tuning company seperti Brabus, AMG, dan lain-lain tidak kalah kualitasnya dengan milik APM.

Kemudian mempertimbangkan faktor kapasitas dan fasilitas Uji Tipe yang beragam, supaya kalau animo konversi ini meningkat pesat, Balai Uji tidak kewalahan. Dan terakhir, biaya konversi bisa ditekan, karena biaya satu uji tipe itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Sebagai fungsi kontrol itu semua, diwajibkan KIR demgan jangka waktu 1 tahun misalnya. Kalau kedapatan ada segel yang terlepas, maka pemilik mobil mendapat sanksi. Atau kalau segelnya tidak lepas, tapi komponen atau rangkaiannya tidak sama dengan yang tertera pada uji tipe, maka yang kena sanksi Bengkel konversi," ujarnya.

Sementara Eko Rudiyanto menyatakan permenhub ini bakal membuat bengkel konversi mobil listrik di Indonesia semakin banyak. Ini bagus bagi era kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.

"Catatan saya, pendaftaran Uji Tipe bisa dilakukan di dinas-dinas di daerah. Jangan terpusat di Kemenhub RI supaya proses konversi ini efektif dan transparan," ujarnya.

Proses pendaftaran UJi Tipe Konversi, lanjut dia, juga harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Jangan sampai pihak Bengkel Konversi harus membawa berkas-berkas yang banyak ke Kemenhub atau dinas di daerah untuk Uji Tipe.

"Hindari proses seperti Uji KIR pada kendaraan niaga yang tidak efisien, sehingga orang enggan melakukannya," jelas Eko.

Bengkel Konversi Harus Terdaftar

Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik bertujuan untuk mempercepat kendaraan bermotor listtrik berbasis baterai.
Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal.

Isinya antara lain konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi