ILC Keberatan terhadap Pembatasan Solar Bersubsidi oleh BPH Migas
Merdeka.com - Indonesian Logistics Community (ILC) mempertanyakan kebijakan pembatasan dan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) per Agustus lalu. Kebijakan tersebut dimuat ada surat edaran BPH Migas Nomor 3865E/Ka BPB/2019 pada 29 Agustus 2019.
Teguh Siswnato, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ILC, mengatakan kebijakan tersebut tidak mendukung geliat industri logistik di Tanah Air. Sehingga ILC mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap industri ini.
“Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ujar Teguh dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.
Pasal tersebut cukup jelas bahwa BBM subsidi jenis solar seyogyanya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini negara melalui pemerintah dapat memfokuskan untuk mengawal dan melakukan pengawasan terkait distribusi, pengelolaan, dan penggunaannya agar tepat sasaran, karena ekonomi nasional memiliki dasar keadilan, guna berujung pada kekuatan ekonomi nasional.
“Kebijakan BPH Migas tersebut dapat berdampak langsung pada kenaikan tarif logistik dan berpengaruh pada kegiatan ekspor-impor. Juga pelemahan daya saing di pasar global. Bahkan jika menjadi efek domino bisa berimbas pada harga kebutuhan pokok di pasar domestik. Ini bukan hal positif untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu saya mempertanyakan keberpihakan pemerintah terkait munculnya kebijakan tersebut,” ucap Teguh.
Selain itu, lanjut dia, surat edaran itu tidak sejalan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbarui dengan nomor 43 tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM pada jenis BBM tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi dan bahan bakar jenis minyak solar.
Lampiran dari peraturan presiden tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Terkait permasalahan over quota dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran, diharapkan Pemerintah melalui BPH Migas dapat melakukan review, juga melaksanakan upaya-upaya konkret yang proporsional. Pada dasarnya kami sangat mendukung regulasi pemerintah selama produk regulasi tersebut memperkuat industri khususnya logistik, serta dapat menjaga situasi pasar tetap kondusif. Aturan dapat ditegakan tanpa tebang pilih demi keadilan dan kemakmuran rakyat,” tambah Teguh.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Ungkap Alasan Bansos Takkan Berhenti di Musim Pemilu
Bansos sudah dilaksanakan melalui sejumlah program, seperti PKH hingga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaLibur Akhir Tahun, Pemerintah Prioritaskan Stok BBM dan Gas di Wilayah Mobilitas Tinggi
Wilayah-wilayah dengan mobilitas tinggi menjadi prioritas distribusi BBM dan gas.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Selengkapnya