Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
jual motor kredit![Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/11/1712827825035-i08oo.jpeg)
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
![Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/11/1712827262823-latoa.jpeg)
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Oper kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, memang menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak sanggup membayar cicilan per bulannya.
Akan tetapi, proses pemindahan kepemilikan ini perlu dipertimbangkan, supaya prosesnya lancar dan terhindar dari segala resiko kedepannya, termasuk persoalan hukum.
![Berikut syarat yang harus dilakukan hendak memindah kepemilikan kendaraan, dilansir melalui berbagai sumber, Senin (08/04/2024)](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/11/1712827342426-sbi8.jpeg)
Berikut syarat yang harus dilakukan hendak memindah kepemilikan kendaraan, dilansir melalui berbagai sumber, Senin (08/04/2024)
![Mempersiapkan Dokumen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/11/1712827416320-t1t3vg.jpeg)
Mempersiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk:
- fotokopi KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta
- fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Lebih Untung Mana Beli Motor Cash atau Kredit? Ini Perbandingannya
- Kredit Motor dan Mobil Orang Indonesia Naik Jadi Rp400 Triliun di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan Bermotor
- Tips Membeli Mobil Tua, Wajib Serba Teliti Biar Tak Menyesal di Kemudian Hari
- Mumpung Ada GIIAS, Ini Tips Aman Beli Mobil Secara Kredit
- Surabaya Jadi Destinasi Favorit Pemudik Kereta dari Jakarta
- VIDEO: Putra Nababan PDIP Lantang, Jangan Terlalu Banyak Pemain Naturalisasi di Lapangan!
![Dilakukan Secara Resmi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/11/1712827590377-f1shoi.jpeg)
Dilakukan Secara Resmi
Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan. Melakukan penjualan secara ilegal dapat menyebabkan risiko hukum, sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.Patuhi Persyaratan
Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda tentang persyaratan yang harus dipatuhi. Anda dapat langsung menanyakan kepada setiap perusahaan leasing untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan tersebut.
Negoisasi
Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
Administrasi
Setelah melalui tahapan negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan prosedur administratif untuk mengajukan kredit motor atas nama pemegang kredit sebelumnya.
Apakah Motor yang Masih Kredit Bisa Dijual?
Pemilik masih dapat menjual motor kredit meskipun belum sepenuhnya dilunasi.
Apakah Bisa Dipenjara Jika Tidak Membayar Angsuran Motor?
Pembiayaan untuk sepeda motor diatur oleh Undang-Undang Fidusia. Jika Anda tidak mampu membayar angsuran, maka Anda tidak akan dituntut pidana.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Cicilan Motor?
Keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan atau cicilan lainnya berpotensi menyebabkan nama Anda terdaftar dalam catatan buruk Bank Indonesia. Apabila situasi ini terjadi, dipastikan akan menjadi sulit bagi Anda untuk memperoleh pendanaan dari institusi keuangan lainnya.