Foto:
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan, keterangannya di Pengadilan Taan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat kemarin bukanlah rekaan. Menurut dia, hal itu benar terjadi pada 25 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan saat menghadiri sidang gugatan administrasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (30/6).
Novel menyebut bukti dan fakta yang dibawa ke persidangan sudah lengkap dan terverifikasi.
Novel bertugas membantu dan mendampingi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sejak 2019 sedang melaksanakan Program Penguatan Reformasi Bea Cukai.
Buronan KPK, Harun Masiku belum juga ditangkap. Padahal, Harun sudah menghilang sejak dua tahun lalu.
Mengkritisi itu, Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bersedia membantu penyidik KPK untuk menangkap Masiku.
Novel mengaku, semenjak pandemi Covid-19, dirinya tidak bisa menjalani pengobatan di luar negeri. Selama pandemi, aparatur sipil negara (ASN) Polri ini hanya menjalani pengobatan dengan herbal.
Novel mengaku tak habis pikir dengan pernyataan diberikan Ahmad. Menurut Novel, pernyataan Ahmad itu tidak hanya menyinggung para pegawai KPK sebelum ASN, melainkan juga menghina pegawai Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Novel menyebut, gugatan dilayangkan lantaran kecintaan para mantan pegawai terhadap lembaga antikorupsi. Novel tak mau lembaga pemberantasan korupsi semakin rusah dan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, himne buatan dari istri yang menahkodai KPK bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurutnya, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.
Polri masih merampungkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dijanjikan menjadi wadah kerja 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab masih dalam proses penyelesaian, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tipikor.
Sejauh ini, prosesnya masih berjalan meski 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai berkantor.
Novel Baswedan bersama dengan 43 eks pegawai KPK ditugaskan di Kortas Tipikor setelah menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat, usai dilantik menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan dan 33 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengikuti pelatihan sebagai ASN Polri di Bandung, Jawa Barat. Yudi Purnomo, salah satu yang ikut latihan tersebut mengaku saat ini sudah bekerja di institusi Polri.
Dia menjelaskan, nantinya Novel Cs akan menjalani sejumlah kegiatan. Lalu, untuk pembekalan selama pendidikan itu sendiri akan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
"Lebih detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," ujarnya.
Penyesuaian golongan PNS ketika menjadi pegawai KPK agar 44 orang tersebut nantinya tidak merasa dirugikan ketika menjadi bagian Polri.
Menurut dia, masuknya 44 eks pegawai KPK sejalan dengan momentum Polri meningkatkan satgas pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA